Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menjamin kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang berlaku mulai Juli 2010 tidak akan membebani pelanggan yang kurang mampu yang menggunakan listrik kurang dari 900 watt.

"Kita lagi hitung-hitung tentang itu. Jadi, kalau naik berapa? Kan tiap golongan berbeda kenaikannya, daya belinya juga beda," kata Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, J. Purwono, usai menghadiri pelantikan eselon II yang baru di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kenaikan TDL yang pertama sejak 2003 ini dijamin tidak akan membebani pelanggan. "Kita tahu sejak 2003, tidak ada kenaikan TDL, jadi kita ingin lihat keadaan 2003 dibandingkan sekarang tentu beban bagi pelanggan tidak boleh lebih berat dari kenaikan TDL pada 2003," ujarnya.

Purwono memastikan, kenaikan TDL bagi pelanggan yang menggunakan listrik kurang dari 900 watt tidak akan lebih dari 15 persen.

"Kalau golongan yang lebih tinggi lebih besar dari 15 persen, yang 900 watt ke bawah itu (kenaikannya) di bawah 15 persen, kan sesuai pengumuman dari Menkeu waktu itu," tuturnya.

Pemerintah juga sedang merumuskan kompensasi atas kenaikan TDL agar bermanfaat bagi pelanggan listrik namun tidak merugikan anggaran negara.

Salah satu bentuk kompensasi yang dibahas adalah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin.(E014/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010