Solo (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Surakarta telah memeriksa mantan bendahara kesebelasan sepak bola Persis Solo, Anung Indro Susanto, terkait kasus dugaan penyelewengan dana Persis Tahun 2007.

Kepala Poltabes Surakarta, Kombes Pol Joko Irwanto, didampingii Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi, Sugeng Dwiyanto, di Solo, Senin, mengatakan, hasil pemeriksaan oleh tim penyidik menunjukkan bahwa Anung dianggap lalai.

Kelalaian Anung mengakibatkan pajak para pemain yang menjadi tanggung jawab pihak manajemen Persis tidak terbayarkan dan negara dirugikan hingga Rp2,1 miliar.

Ia menyatakan menyayangkan atas pengakuan Anung yang juga pejabat Pemkot Solo yang tidak paham mekanisme pembayaran pajak pemain Persis.

Saksi, katanya, saat memberikan keterangan tidak paham atas pajak pemain Persis hanya karena mereka tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Akibatnya, katanya, pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemain menjadi tidak terurus.

Petugas juga menemukan sejumlah kelalaian lainnya oleh pihak manajemen Persis seperti pembayaran bonus dan kelebihan pembayaran kontrak terhadap pemain asing.

Pihak kepolisian setempat hingga saat ini masih menyelidiki secara mendalam terkait kelalaian itu.

"Kami masih menyelidiki apakah ini disengaja atau tidak, kuncinya pihak pengelola keuangan," katanya.

Polisi juga terus memeriksa sejumlah pejabat dan panitia anggaran eksekutif Tahun 2007 Pemkot Surakarta terkait kasus dugaan penyelewengan dana Persis senilai Rp10 miliar yang berasal dari APBD 2007.

Ia mengatakan, dua pejabat pemkot setempat akan dipanggil untuk diminta keterangan pada Rabu (24/3) terkait bantuan kepada Persis Solo berasal dari proposal yang diajukan oleh pihak managemen kesebelasan itu.

"Kami akan memeriksa dua pejabat pemkot atau anggota panitia anggaran eksekutif yakni Tri Puguh Priadi dan Sri Suharyati," katanya.(BDM/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010