Jakarta (ANTARA News) - Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuat ekstasi dan shabu dengan barang bukti total bahan produksi senilai Rp160 miliar.

"Pabrik itu mampu memproduksi 300 butir ekstasi dan shabu sebanyak 25 gram setia harinya," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Wahyono di lokasi kejadian Perumahaan Citra 2 Extantion Blok BB 2 No. 6 RT 12/05 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa.

Kapolda menuturkan awalnya polisi menangkap pembuat narkoba, Anthony Wijaya alias Hakim, kemudian anggota mendapatkan keterangan rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba.

Sebelum menangkap Hakim, polisi mengintai rumah itu selama dua bulan, namun anggota kesulitan untuk masuk ke lokasi karena penghuninya tidak membuka pintu pabrik narkoba itu.

Akhirnya polisi mendapatkan kesempatan saat seorang teman tersangka, Ang Yin Hua alias Leonardi hendak bertamu, kemudian anggota Satuan Psikotropika merangsek dan menggerebeg ke dalam rumah itu.

Wahyono menuturkan anggotanya berhasil menyita barang bukti berupa beberapa ekstasi dan bahan shabu dengan total nilai Rp160 miliar.

Barang bukti ekstasi itu, antara lain sebanyak 50.000 butir, bahan Epedrin (1.000 butir), Ivanes (400 botol), Dektrometorpam (2.000 butir), bahan baku ekstasi seberat 30 kilogram, NMMDA (60 kilogram), alkohol (delapan liter), Aseton ( tiga liter), Metanol (35 liter), Hegyieglicol (12 liter), Syntolain (tiga liter) dan seperangkat alat pembuat ekstasi.

Sedangkan barang bukti bahan pembuat shabu, yakni soda api (0,5 kilogram), Iodium (lima botol), Zincioksidum (dua botol), CMC Daichi (lima botol), Nicotinnamid (dua botol), Bicarbonat (satu botol), Acidukm Borcuim (satu botol), Cofersulfat (satu botol) dan seperangkat alat pembuat shabu.

Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(T014/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010