Semarang (ANTARA News) - Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Semarang menduga KPU setempat melanggar kode etik terkait dua kali bakal calon perseorangan kandas mendaftar pilkada.

"Sementara ini hanya ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang," kata Ketua Panwas Pilkada Kota Semarang, Yunan Hidayat, di Semarang, Selasa.

Awalnya, katanya, bakal calon perseorangan mendapat kesempatan mendaftar dan mereka dinyatakan gagal. Bakal calon perseorangan merasa KPU Kota Semarang berlebihan dalam menerapkan aturan.

KPU Pusat memfasilitasi pertemuan antara KPU Kota Semarang dengan bakal calon perseorangan yang hasilnya berupa kesepakatan bahwa bakal calon perseorangan diakomodasi Tanggal 12 Maret 2010.

Bakal calon perseorangan kemudian menyerahkan dukungan dan KPU setempat menghitung jumlah dukungan mereka. Tetapi rapat pleno KPU setempat menghasilkan pembatalan penerimaan bakal calon perseorangan itu.

Laporan yang diterima panwas setempat menyangkut bakal calon perseorangan yang kandas itu, katanya, telah dimintakan rekomendasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu).

"Laporan dari bakal calon perseorangan menjadi data tambahan dan kami teruskan kepada Bawaslu. Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi itu, bukan panwas" katanya.

Ia mengatakan, rekomendasi Bawaslu akan disampaikan kepada KPU Pusat di Jakarta untuk dilaksanakan.

"Nanti rekomendasi dari Bawaslu disampaikan kepada KPU Pusat untuk kemudian diterapkan di tingkat bawah," katanya.

Ia mengatakan, data tambahan yang dilaporkan kepada Bawaslu di antaranya surat penolakan dari KPU Kota Semarang terhadap bakal calon perseorangan dan laporan dari bakal calon perseorangan. (N008/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010