Bandung (ANTARA News) - Untuk mengoptimalkan kerja anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat maupun daerah idealnya kesekretariatan tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun hasil dari perekrutan karena adanya perbedaan beban dan sistem kerja dengan yang biasa digunakan di departemen atau dinas.

"Lembaga seperti KPU maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki target dan batasan-batasan yang berbeda dengan pemerintahan sehingga sumber daya manusia (SDM) pendukungnya tidak dapat menggunakan birokrasi yang ada," ujar Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Publik - Lembaga Penelitian Universitas Pajajaran, Dede Mariana di Bandung, Rabu.

Pekerjaan di KPU sangat kental dengan politis dan memiliki konsekwensi yang besar sehingga diharapkan SDM penunjangnya harus tepat dan cermat sehingga akan mampu mengoptimalkan kinerja para anggota KPU yang jumlahnya terbatas.

Namun Dede menyadari adanya implikasi perekrutan SDM dari non PNS karena menyangkut dengan hal teknis seperti penggajian."Hal ini kemungkinan yang akan menjadi masalah baru meskipun sesungguhnya itu sangat dapat dilakukan," ujarnya.

Mantan Ketua KPU Kota Bandung, Heri Sapari yang jabatannya dicopot karena dituduh tidak cermat dalam melakukan verifikasi terhadap calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat dalam Pemilu 2009 lalu mengakui terjadinya kelalaian dalam proses tersebut.

Namun Heri yang menjelaskan kronologis permasalahan tersebut menuding karena tidak didukung oleh kesekretariatan yang mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

"Saya mempercayai pemeriksaan tersebut terhadap anggota tim verifikasi namun karena sistem tidak berjalan akhirnya terjadi beberapa kesalahan yang diakibatkan hal-hal teknis tersebut," ujarnya.

"Saya memiliki staf yang berasal dari orang lapangan yang biasa menjadi petugas retribusi di Dinas Perhubungan dan saat mengerjakan pekerjaan bersifat administrasi maka tidak dapat dijalankannya dengan baik," katanya.

Padahal, lanjutnya, melakukan pekerjaan di KPU memiliki konsekwensi hukum yang sangat berat termasuk dalam kasus lolosnya Yuni Nabila, caleg berusia 20 tahun menjadi anggota DPRD Kota Bandung terpilih.

"Apalagi saat itu tidak ada pelatihan teknis yang dilakukan karena keterbatasan anggaran dan waktu yang sangat sempit sehingga terjadi berbagai macam kesalahan yang dibuat," katanya.

Harapan Dede Mariana dan Heri untuk di masa yang akan datang, SDM yang akan ditempatkan di KPU idealnya berasal dari hasil perekrutan dan non PNS sehingga dapat dengan cepat mengikuti pola kerja yang dilakukan oleh lembaga khusus seperti halnya Komisi Pemilihan Umum. (Ant/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010