Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, pekan depan akan melakukan koordinasi dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp1,3 triliun.

"Soal kasus Asian Agri, pekan depan kita (Kejagung) akan berkoordinasi dengan satgas," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan Nasution kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, berkas kasus Asian Agri bolak balik dari Dirjen Pajak ke Kejagung, dengan alasan petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.

Dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri tersebut terjadi antara 2002 sampai 2005 dengan modus merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan.

Pajak yang digelapkan anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun.

Dalam kasus itu, sempat ditetapkan 11 tersangka, kemudian kejaksaan menyatakan tiga tersangka untuk dimajukan terlebih dahulu karena sudah memenuhi unsur tindak pidana umum.

Kemudian Kejagung menyatakan ada dua tersangka, yang memenuhi untuk dimajukan.

Kedua tersangka itu yakni Suwir Law dan Eddy Lukas yang berkasnya dikembalikan lagi oleh kejaksaan kepada Dirjen Pajak pada 12 Februari 2010.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan untuk dua tersangka itulah, yang petunjuk berkas dari jaksanya belum dipenuhi.

"Harapan saya secepatnya dipenuhi petunjuknya, agar cepat P21 (berkas lengkap)," katanya. "Kita konsisten menangani kasus Asian Agri," katanya.
(R021/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010