London (ANTARA News) - Dewan HAM PBB mensahkan resolusi berjudul "Tindak lanjut laporan Tim independen internasional pencari fakta PBB mengenai konflik di Gaza. (Follow-up to the report of the United Nations Independent International Fact-Finding Mission on the Gaza Conflict).

Resolusi ini pada intinya mendesak Israel untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh Israel semasa konflik senjata di Jalur Gaza yang terjadi awal 2009, ujar Sekretaris Satu PTRI Jenewa Kamapradipta I kepada koresponden Antara London, Jumat.

Desakan terhadap Israel tersebut sejalan dengan rekomendasi laporan Tim Pencari Fakta Independen PBB yang dipimpin Hakim Richard Goldstone dari Afrika Selatan, atau yang dikenal sebagai Goldstone Report.

Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya, Duta Besar Dian Triansyah Djani mengatakan disahkannya resolusi ini merupakan bukti aspirasi masyarakat internasional yang menghendaki segera diakhirinya tindakan semena-mena dan pelanggaran HAM oleh Israel terhadap warga Palestina.

Dubes juga mendesak Israel segera mengakhiri impunitas dan mengadili mereka yang terbukti melakukan pelanggaran Hukum HAM dan Humaniter Internasional.

Selain mendesak Israel untuk melakukan investigasi, resolusi ini mendukung rekomendasi Majelis Umum PBB yang meminta diselenggarakannya kembali Konperensi Negara Pihak pada Konvensi Jenewa ke-4 mengenai

Perlindungan Warga Sipil di masa Konflik, dengan tujuan untuk membahas perlindungan warga sipil Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina (Occupied Palestinian Territory).

Resolusi juga memutuskan membentuk Komisi Ahli Independen di bidang Hukum HAM dan Humaniter Internasional guna memantau dan mengkaji proses domestik dan proses hukum yang dilakukan Israel dan Palestina dalam pelaksanaan investigasi terhadap berbagai dugaan pelanggaraan HAM terkait konflik senjata di jalur Gaza tahun 2009.

Dalam kaitan ini, Komisaris Tinggi HAM PBB diminta untuk menunjuk anggota Komisi tersebut.

Sekretaris Jenderal PBB juga diminta untuk menyampaikan laporan komprehensif mengenai kemajuan yang dicapai dalam pelaksanakan rekomendasi-rekomendasi Tim Pencari Fakta Independen PBB (Goldstone report).

Duta Besar Djani mengatakan hal ini penting bagi Indonesia bersama-sama masyarakat internasional lainnya untuk mengikuti langkah dan tindak lanjut yang dilakukan Israel seraya terus-menerus menerapkan tekanan kepada negeri tersebut untuk mematuhi kewajibannya sebagaimana yang direfleksikan dalam resolusi.

Resolusi ini telah disahkan oleh 47 negara anggota Dewan HAM PBB melalui pemungutan suara dengan 29 negara mendukung (termasuk Indonesia), 11 negara abstain dan enam negara menolak.

Indonesia dengan negara anggota Kelompok Gerakan Non-Blok (GNB) dan Kelompok Organisasi Konperensi Islam (OKI) secara kolektif telah mengajukan resolusi ini dengan tujuan agar Israel bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran Hukum HAM dan Humaniter semasa konflik Gaza pada awal tahun 2009.

Disamping resolusi ini, Sidang Dewan HAM ke-13 juga mensahkan, dengan pemungutan suara, tiga resolusi lainnya mengenai Palestina yaitu resolusi tentang Hak Rakyat Palestina atas Penentuan Nasib Sendiri.

Pelanggaran HAM Serius Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Jerusalem Timur dan Pendudukan Israel di Palestina, termasuk Jerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan, demikian Kamapradipta I. (ZG/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010