"Sejak kemarin dia (Zir) telah ditahan di polres. Sudah dua orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Aris
Kasus ini, lanjutnya, sempat ditangani oleh Kepolisian Daerah Sulselbar yang kemudian dilimpahkan ke Polres Palopo untuk ditindaklanjuti, dan kemudian diselidiki lebih jauh dengan mengambil keterangan dari saksi dan pelapor serta mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke pihak penyidik sejak kemarin," ucapnya seraya menjamin tidak akan membeberkan identitas pelapor dengan alasan keamanan, apalagi tersangka mempunyai massa yang cukup banyak.
Pelapor yang warga Kabupaten Bone itu telah melaporkan tersangka yang berprofesi sebagai notaris ke Polda Sulselbar dalam dugaan pemalsuan dokumen akta tanah.
Polisi lalu mengadakan gelar perkara di Polres Palopo dan hasilnya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pidana pemalsuan dokumen.
KR-HK/P004/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010