"Sekarang sedang eksaminasi, saya minta sepuluh hari paling lama untuk bekerja (sejak Senin, 22/3)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamal Sofyan Nasution, di Jakarta, Jumat.
Gayus divonis bebas oleh majelis hakim PN Tangerang, Banten, karena dakwaan penggelapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
JPU menuntut Gayus satu tahun penjara dan satu tahun percobaan karena menggelapkan uang pajak dari PT Megah Jaya Citra Garmindo sebesar Rp370 juta yang disalurkan ke rekening terdakwa dua tahap, yakni Rp270 juta dan Rp100 juta.
Terkait uang Rp24,6 miliar di rekening Panin Bank milik terdakwa seperti yang disidik Mabes Polri, tidak diajukan ke pengadilan karena tidak ada unsur pencucian uang, penggelapan dan tindak pidana korupsi.
Jampidum menyatakan paling lama pihaknya sudah menyerahkan hasil kerja tim eksaminasi Selasa mendatang (30/3). (*)
R021/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010