Padang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM), Patrialis Akbar, mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk tim untuk mempersiapkan pembentukan panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah ada amanat presiden untuk menunjuk Menkopolhukam sebagai `vocal point` tim tersebut," kata Patrialis ketika ditemui saat kunjungan kerja ke Padang, Sumatera Barat, Sabtu.

Patrialis mengaku, sudah dihubungi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto, untuk bergabung dalam tim tersebut.

"Mungkin pekan depan tim akan mulai bekerja," kata Patrialis.

Menurut dia, awalnya ada wacana untuk mempersiapkan panitia seleksi yang hanya akan menyeleksi seorang pimpinan KPK yang akan menggantikan pelaksana tugas sementara Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang sudah berhenti dari jabatannya.

Namun, kata Patrialis, ada gagasan lain untuk sekalian menyeleksi lima orang pimpinan KPK.

"Seorang langsung bertugas menggantikan Pak Tumpak, sedangkan empat lainnya akan bekerja di awal periode pimpinan yang baru," paparnya.

Periode kepemimpinan KPK yang baru akan dimulai pada 2012.

Patrialis menegaskan, kelima pimpinan KPK yang baru tetap akan menjabat selama empat tahun. Oleh karena itu, seorang pimpinan yang bertugas lebih awal juga tetap hanya akan bekerja selama empat tahun.

Pemerintah menjamim tidak akan "menanam" orang dalam kepemimpinan KPK. Dia beralasan, proses akhir pemilihan ketua KPK ada di DPR.

"Jadi kalau DPR memandang calon yang diajukan pansel (panitia seleksi) tidak memenuhi syarat, pasti tidak akan dipilih," ujarnya menegaskan.

Patrialis mengaku, telah menyiapkan nama-nama calon anggota panitia seleksi pimpinan KPK. Namun, dia belum bersedia menyeburkan nama-nama tersebut.

Sebelumnya, Patrialis menjelaskan, pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 4 tahun 2009 yang mengatur susunan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah selesai.

"RUU itu sudah selesai, tinggal menunggu pembahasan dengan Sekretariat Negara," tuturnya.

Patrialis mengemukakan, penyusunan RUU itu telah melibatkan sejumlah pihak, termasuk KPK.

Menurut dia, KPK mengusulkan supaya RUU mencantumkan ketentuan yang menyatakan bahwa segala tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK selama masa pemberlakuan Perppu tetap dianggap sah, setelah Perppu itu resmi dicabut.

Rencananya, keinginan KPK itu akan dicantumkan dalam pasal 3 RUU pencabutan Perppu.

Patrialis menuturkan, meskipun RUU tidak mencantumkan keinginan KPK tersebut, semua pihak tidak bisa mempermasalahkan langkah hukum KPK.

Setelah pembahasan RUU selesai, presiden akan mengeluarkan Surat Presiden tentang pengajuan RUU tersebut.

Pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberhentian dirinya dari jabatan di KPK.

Keppres bernomor 33/P 2010 itu menyatakan, Tumpak diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai Pelaksana tugas Ketua KPK sejak 15 Maret 2010.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian Tumpak setelah DPR menolak Perppu pengangkatannya sebagai pejabat KPK.

Tumpak menjabat di KPK bersama dua pelaksana tugas sementara yang lain, yaitu Mas Achmad Santosa dan Waluyo. Mereka menjadi pimpinan KPK berdasar Perppu nomor 4 tahun 2009.

Dalam perkembangannya, posisi Mas Achmad Santosa dan Waluyo digantikan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang kembali ke KPK setelah terjerat kasus hukum.

Sementara itu, Perppu yang melandasi pengangkatan Tumpak, Mas Achmad, dan Waluyo ditolak oleh DPR.

Berdasar ketentuan, pemerintah harus mengajukan RUU pencabutan Perppu jika DPR menolak Perppu tersebut.
(T.F008/C004/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010