Bandung (ANTARA News) - Anggota DPR RI Agun Gunanjar mendesak Satgas Mafia Hukum juga melakukan sidak ke rumah tahanan yang tidak dikelola Kementerian Hukum dan HAM seperti di Brimob Kepala Dua atau Bareskrim Mabes Polri.

"Kalau mau Satgas harus sidak dan tertibkan rutan-rutan yang diluar dikelola Kemkum dan Ham, seperti rutan di Bareskrim Polri dan Brimob Kelapa Dua," kata anggota Fraksi Partai Golkar tersebut kepada wartawan di Bandung, Jabar, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan Agun Gunanjar setelah melihat sepak terjang Satgas Mafia Hukum yang dinilainya hanya sekedar gagah-gagahan. Agun mencontohkan saat satgas melakukan sidak di LP Cipinang.

"Ini harus ditertibkan karena ini disinyalir bisa digunakan sebagai tempat menutupi orang-orang tertentu," kata Agun.

Agun mengatakan jika rutan-rutan di luar yang dikelola Dirjen Lapas tidak sesuai dengan peraturan yang ada seharusnya di bubarkan saja.

"Kalau saya punya kewenangan harusnya kita tutup," kata Agun.

Lebih lanjut Agun menjelaskan bahwa berdasarkan PP nomer 27 tahun 2003 tentang pelaksanaan KUHAP hanya memberikan hak kewenangan penuh untuk pengelolaan rutan Kemkum dan :Ham.

"Pertanyaannya apakah rutan di Bareskrim Polda dan Brimob di Kepala Dua ada keputusan dari Menteri Hukum dan HAM?," kata Agun.

Selain itu Agun juga mempertanyakan apakah kepala pengelola rutan tersebut juga mendapatkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.

"Dan kepalanya harus laporkan pengelolaannya ke cabang induknya?," kata Agun.

Menurut Agun hal-hal semacam itu harus ditertibkan jika memang satgas mafia hukum ini mau bekerja sungguh-sungguh.

Agun khawatir keberadaan rutan-rutan di luar yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM

"Jangan-jangan satgas ngak tahu aturannya," kata Agun.

(J004/009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010