Serang (ANTARA News) - Polisi menggelandang Akbar Maulana (23), seorang yang diduga pelaku penyebar jawaban Ujian Nasional palsu melalui SMS kepada siswa sejumlah SMA di Kota Serang Selasa lalu (23/3), demikian Kasat Reskrim Polres Serang AKP Sofwan Hermanto di Serang, Minggu.

Ia mengatakan, warga Kramatwatu Serang ini diciduk polisi Sabtu kemarin, karena yang dugaan menjadi otak pelaku penyebar jawaban UN dengan imbalan sejumlah uang.

"Kuat dugaan Akbar Maulana sebagai pelaku utama dan bisa kemungkinan dijadikan tersangka. Untuk sementara masih berstatus sebagai saksi," kata Sofwan.

Darinya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh buah telepon seluler berbagai merek dan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini karena diduga melibatkan jaringan dengan sejumlah anak SMA sebagai kordinatornya.

"Kami masih melakukan pendalaman kasus ini yang akan melibatkan ahlinya, apakah jawaban yang disebarkan itu benar atau palsu," kata Sofwan.

Ia mengatakan, jika terbukti bersalah menyebarkan jawaban UN palsu dengan motif mendapatkan uang, pelaku bisa dikenai pasal penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Akbar Maulana sendiri, saat ditemui di Polres Serang, mengaku tidak bekerja sendiri, sebaliknya ditemani dua siswa kelas 3 SMAN Kota Serang sebagai kordinatornya. Inisial keduanya adalah LH dan KM.

Akbar mengaku jawaban tersebut diperoleh dari mereka, kemudian disebarluaskan melalui SMS kepada siwa lain yang telah menyerahkan nomor HP dan uang kepada para kordinator.

Ia sudah menerima setoran uang dari para kordinator sebesar Rp15 juta, seminggu sebelum pelaksanaan UN.

"Jawaban itu sebagian saya sebarkan sendiri, sebagian lainnya melalui teman saya. Saya hanya untuk meyakinkan saja bahwa jawaban itu adalah benar," kata lulusan SMA tahun 2006 itu.

Selasa lalu (23/3), Polres Serang menanyai tujuh siswa SMAN 3 Kota Serang karena ke tujuhnya diduga korban penipuan yang telah menerima jawaban soal UN melalui SMS yang ternyata palsu itu.

M045/B013/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010