Jakarta (ANTARA News) - Advokat Farhat Abbas berencana mengajukan permohonan uji materi UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait ketentuan syarat kehadiran dan persetujuan 75 persen anggota DPR untuk hak menyatakan pendapat.

"Saya baru mau mendaftarkan uji materi ini Selasa besok (30/3)," kata Farhat ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Menurut Farhat, ketentuan terkait hak menyatakan pendapat sebagaimana terdapat dalam Pasal 184 UU tersebut menyebutkan bahwa usulan hak menyatakan pendapat DPR adalah bila mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit tiga perempat (3/4) dari jumlah anggota DPR.

Selain itu, keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit tiga perempat (3/4) dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Ia memaparkan, ketentuan tiga perempat (3/4) antara lain tidak sesuai dengan Pasal 7B dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 7B menyatakan antara lain bahwa pengajuan permintaan DPR (bila Presiden/Wakil Presiden misalnya dinilai melakukan pelanggaran hukum) kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota DPR.

Farhat menegaskan, dirinya mengajukan permohonan uji materi ini secara pribadi dan sama sekali tidak mendapatkan sponsor atau bentuk dukungan lainnya dari partai politik manapun.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LSM Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti juga mengatakan bahwa beberapa aktivis LSM juga berkeinginan untuk mengajukan uji materi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait dengan ketentuan yang berhubungan dengan hak menyatakan pendapat DPR.
(M040/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010