Makassar (ANTARA News) - Artis cantik Aura Kasih tidak memenuhi panggilan Polwiltabes Makassar, Sulawesi Selatan, yang harusnya menjalani pemeriksaan hari ini dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan perusahaan event organizer (EO) PT Debindo Mega Promo.

"Surat pemanggilannya sudah kami layangkan dan sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Aura Kasih," kata Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar AKBP Fadjaruddin, di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, pemanggilan pertama yang dilakukan oleh penyidik terhadap Aura Kasih hanya sebatas saksi karena pihak penyidik masih melakukan penyelidikan dan mempelajari kasusnya.

Mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri itu menamik jika Aura Kasih sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh PT Debindo Mega Promo.

"Status Aura Kasih masih sebatas saksi belum jadi tersangka karena untuk kasus ini kita harus melakukan pendalaman lagi, apalagi kita belum mengetahui penyebab Aura tidak datang. Kemungkinan surat panggilan belum sampai ketangannya," katanya.

Ia mengatakan, Debindo Mega Promo melaporkan Aura Kasih dengan tuduhan tindak penipuan karena ketidakhadirannya sebagai bintang tamu utama pada perayaan hari ulang tahun (HUT) Bank Sulsel ke-49 pada 15 Januari lalu.

Menurutnya, laporan yang masuk sejak Selasa (9/3) masih harus diselidiki dan pihaknya mengaku masih membutuhkan waktu sekitar 15 hari sebelum menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Sebelumnya, Direktur Utama Debindo Mega Promo, Jeffrey T Eugene, didampingi pengacaranya Yasser Wahab melaporkan Aura Kasih ke Polwiltabes Makassar setelah tidak ada kesepakatan damai antara Debindo dengan Aura Kasih.

"Aura Kasih meminta untuk tidak meneruskan kasus ini dan terakhir kali menawarkan damai senilai Rp100 juta, namun kita tidak bisa menerima itu karena biaya yang kami keluarkan sebagai penyelenggara mendekati angka tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan dengan mengajukan tuntutan pidana. "Nanti setelah pidana masuk baru kita akan masuk ke tuntutan perdata," katanya.

Ditambahkannya, nilai tuntutan yang dilayangkan kepada finalis Puteri Indonesia 2007 tersebut tidak berubah, tetap pada angka Rp1,126 miliar.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010