Jakarta (ANTARA News) - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berujung pada pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Rp689 miliar kepada Bank Century.

"Yang jelas saya dimintai keterangan tentang semua hal terkait FPJP," kata Budi Mulya setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin malam.

Budi meninggalkan KPK sekira pukul 21.20 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Selama pemeriksaan, dia mengaku menjawab sejumlah pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan FPJP.

Tentang perubahan aturan BI, Budi menolak memberikan penjelasan secara rinci. Dia tidak menyebutkan pihak yang memiliki peran utama dalam perubahan aturan yang memberi celah pengucuran FPJP kepada Bank Century itu.

Dia hanya tersenyum ketika ditanya apakah manajemen ataupun pemilik Bank Century memiliki andil dalam perubahan aturan itu."Saya hanya memberikan klarifikasi," katanya Budi singkat.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Budi Mulya dimintai keterangan terkait pengucuran FPJP kepada Bank Century.

"Benar, Budi Mulya dimintai keterangan terkait FPJP," katanya ketika dikonfirmasi.

Namun, Johan menolak memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah memeriksa Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi.

Selain itu, tim penyelidik KPK juga telah beberapa pejabat BI, antara lain Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.

Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahala Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.

Selain itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L. Tobing, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany juga telah diperiksa.

Kasus Bank Century mencuat setelah publik mengetahui pengucuran dana Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010