Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan Forum Bersama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (Forbes APIP) akan meningkatkan sinergi berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Pembahasan memengenai hal tersebut dilakukan dalam bentuk diskusi panel di Auditorium BPK, Jakarta, Senin, dan dihadiri oleh Ketua Forbes APIP Basuki Hadimuljono, Anggota BPK Taufiequrrahman Ruki, Auditor Utama KN II BPK Syafri Adnan Baharuddin dan Irjen Kementerian Keuangan Hekinus Manao.

"Pertemuan ini membahas perlunya pengawasan yang merupakan salah satu komponen pengendalian yang diatur dalam PP No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah," ujar Ketua Forbes APIP Basuki Hadimuljono.

Ia menambahkan dengan melakukan pengawasan, pemerintah diharapkan dapat menjalankan kegiatan dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Sementara anggota BPK Taufiequrrahman Ruki juga menambahkan BPK memandang fungsi APIP bukan sekedar pengawas intern pemerintah, namun merupakan mitra strategis BPK dalam melaksanakan tugas konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Menurut dia, APIP yang profesional dan independen akan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kementerian Lembaga.

"Dengan demikian misi BPK sebagai pemeriksa eksternal akan terbantu dengan keberadaan APIP," ujarnya.

Pertemuan ini juga merupakan kebijakan BPK untuk meningkatkan kerjasama dengan APIP, sehingga BPK dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP, dan APIP nantinya dapat mendukung manajemen Kementerian Lembaga dalam pelaksanaan rekomendasi BPK dan perbaikan sistem pengendalian internal.

Pada 2009, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang bersifat "review" atas kegiatan APIP pada 16 Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut dilakukan untuk peningkatan profesionalisme APIP dan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan pengawasan APIP dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa secara umum APIP telah memiliki dasar hukum yang memadai, namun masih dibutuhkan pembenahan terutama penyelarasan antara PP 60 Tahun 2008 dan PP 79 Tahun 2005 mengenai pengawasan di daerah, mengefektifkan alokasi sumber daya manusia, serta meningkatkan mutu pedoman pengawasan dan supervisi. (S034/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010