Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan gugatan pra peradilan atas penangkapan dan penahanan Direktur PT Sari Borneo Yufanda, Jahrian, oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Dengan dikabulkannya gugatan pra peradilan ini, Jahrian menunggu eksekusi pembebasan dirinya sebagai tahanan Polda Kalimantan Tengah, kata Ari Aditria Wirastomo, salah satu kuasa hukum Jahrian, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Disebutkan, persidangan pra peradilan diketuai oleh Hakim Suyanto. Majelis hakim dalam pertimbangannya berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Jahrian, menilai bukti permulaan yang dimiliki kepolisian belum cukup untuk melakukan penahanan.

"Banyak pertimbangan dari hakim sehingga mengabulkan pra peradilan ini. Salah satunya adalah bukti permulaan yang tidak cukup untuk menahan Jahrian," ujarnya.

Alasan kesehatan Jahrian juga menjadi pertimbangan hakim. Sebelumnya RS Bhayangkara, Polda Kalteng, merekomendasikan Jahrian untuk dirujuk ke RS MMC Jakarta, guna melakukan evaluasi endoskopi. Namun, rekomendasi  ini ditolak oleh Kepolisian Daerah Kalteng.

Selain mengajukan pra peradilan, tim hukum Jahrian juga menempuh upaya hukum lainnya dengan mengajukan gugatan perdata di PN Palangkaraya, Kalteng. Sidang gugatan perdata ini akan dimulai Senin pekan depan.

Sehari sebelumnya (29/3) tim kuasa hukum Jahrian juga telah melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta. Tim kuasa hukum juga telah melaporkan kasus ini ke satuan tugas pemberantasan mafia hukum.

Jahrian ditahan oleh Polda Kalimantan Tengah pada 10 Februari 2010 dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan eks "landing site" Pertamina di Kabupaten Barito Timur. Sebelum penahanan, pada hari yang sama, Jahrian dimintai keterangan sebagai saksi. Saat itu Jahrian menolak untuk menandatangani surat perintah penangkapan dan berita acaranya. Selanjutnya, penyidik membuatkan berita acara penolakan dan langsung menahan Jahrian.

Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk pembangunan jalan eks "landing site" Pertamina di Kabupaten Barito Timur. Untuk kepentingan ini Pemkab Barito Timur menerbitkan Perda No 5 tahun 2006 tentang Investasi Infrastruktur Jalan dan landing site eks Pertamina.

Di situ disebutkan bahwa investor pembangunan adalah pihak swasta, yaitu PT Puspita Alam Kurnia (PAK), dengan pola bagi hasil dengan Pemkab Barito Putra, dengan jangka waktu 18 tahun. Atas dasar itu Bupati menerbitkan Surat Keputusan Nomor 425 tahun 2008.

Dalam melaksanakan proyek tersebut, PT PAK menggandeng PT Sumber Borneo Yufanda. Berbekal Perda dan SK Bupati itu, PT Sumber Borneo Yufanda melaksanakan pembangunan sampai selesai, selanjutnya PT Sumber Borneo Yufanda menarik retribusi penggunaan jalan sesuai Perda dan SK Bupati.

Polda Kalteng menilai Perda dan SK Bupati cacat hukum. Anehnya, setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, Polda menetapkan H Jahrian dan Teja Kurnia (Dirut PT PAK) sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 12e UU No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
(Ant/R009)

     

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010