Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akan mengkaji ulang pelaksanaan remunerasi birokrasi substantif di lingkungan Kementerian Keuangan apakah bisa menghilangkan budaya korupsi atau tidak.

"Jika dari hasil kajian DPR ternyata pelaksanaan remunerasi birokrasi di Kementerian Keuangan tak memiliki dampak menghilangkan budaya korupsi maka akan diusulkan untuk dicabut saja," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Dikatakannya, Kementerian Keuangan merupakan proyek percontohan pelaksanaan remunerasi birokrasi yakni DPR menyetujui peningkatan anggaran berlipat ganda termasuk untuk kenaikan gaji pegawai yang sasarannya untuk menghilangkan budaya korupsi.

Pada rencana awal yang disetujui DPR periode 2004-2009, kata dia, jika proyek percontohan remunerasi birokirasi ini berhasil maka akan dilanjutkan kepada kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

"Semangatnya dengan remenurasi atau gaji bonus bagi pegawai bisa menghilangkan budaya korupsi," kata mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Namun, munculnya kasus Gayus Tambunan yang diduga menjadi makelar kasus adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjadi proyek percontohan remunerasi birokrasi.

Dari sisi pengungkapan adanya praktek makelar kasus di Dijen Pajak, katanya, hal ini positif guna membangun pemerintahan yang bersih dan transparan.

Namun dari sisi perilaku pegawai Ditjen Pajak yang diberlakukan remunerasi birokrasi, katanya, kenyataan ini sangat mengecewakan.

"Saya minta pimpinan dewan dan pimpinan Komisi terkait untuk mengkaji ulang, apakah benar asumsi yang diajukan oleh pemerintah kepada legislatif bahwa remunerasi birokrasi itu praktis dan bisa menghilangkan budaya korupsi. Kalau ternyata tidak bisa, maka akan kita minta ditinjau ulang untuk kemungkinan mencabutnya," kata Priyo.
(T.R024/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010