Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembenahan Pengadilan Pajak yang saat ini sarat dengan makelar kasus, akan dilakukan bekerjasama dengan institusi lain, khususnya Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.

"Setelah kita melakukan pembenahan internal, kita bekerjasama dengan instansi lain, bekerjasama dengan MA dan Komisi Yudisial untuk membenahi Pengadilan Pajak," ujarnya pada konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, saat ini Pengadilan Pajak, dengan adanya kasus yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak GT, sangat membutuhkan pembenahan serius karena banyaknya kelemahan, misalnya dalam rekrutmen hakim pajak.

"Kelemahan dari rekrutmen adalah menimbulkan konflik kepentingan `conflict of interest` karena sebelumnya mereka juga merupakan pegawai dari Ditjen Pajak," ujarnya.

Menkeu juga menambahkan masih banyaknya penumpukan kasus dalam Pengadilan Pajak yang hingga saat ini belum ditangani dengan baik dan transparansi yang belum tercipta secara transparan dan kredibel.

"Dalam setahun lebih dari 12 ribu kasus dibawa ke Pengadilan Pajak, namun yang diproses hanya 4.500 kasus, sedangkan tidak adanya transparansi dalam proses pengadilan menimbulkan potensi untuk dilakukan penyelewengan `abuse`," ujarnya.

Kasubag Persidangan II Sekretariat Peradilan Pajak Adnan Abdullah menambahkan saat ini mayoritas latar belakang hakim pada pengadilan pajak berasal dari pensiunan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak.

"Sekitar 90 persen di antaranya dari Pajak dan Bea Cukai," ujarnya.

Menurut dia, untuk menjadi seorang Hakim Pajak harus mempunyai kemampuan tertentu, apalagi dalam ketentuan UU Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2002 Pasal 9 juga disebutkan untuk menjadi seorang Hakim Pajak harus memiliki keahlian dalam bidang perpajakan dan bersarjana hukum.

Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi Sekretariat Pengadilan Pajak Jeffry Wagiu, menambahkan secara struktural Hakim Pajak beserta kepengurusan administrasi kepegawaian dan keuangannya berada di bawah Kementerian Keuangan, namun dari sisi pembinaan tetap berada dalam naungan MA.

"Dia bukan masuk dalam jabatan eselon Kementerian Keuangan. Bagi pegawai Kemenkeu yang ingin jadi Hakim Pajak maka dia harus pensiun terlebih dahulu," ujarnya.

Saat ini, ia menambahkan jumlah hakim di Pengadilan Pajak sebanyak 48 orang dan terbagi dalam 17 majelis hakim.

"Seharusnya memang totalnya 51 orang, namun terpaksa kosong karena ada yang meninggal dan pensiun sehingga terkadang satu majelis hakim, nanti diisi dari majelis hakim lainnya," ujarnya.

Sesuai dengan pasal 5 dan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dan pembinaan serta pengawasan umum terhadap hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan bahwa adanya ketentuan yang menyatakan bahwa pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. (S034/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010