Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang memastikan bahwa buronan kasus pencucian uang Gayus Tambunan pulang sore ini ke Jakarta setelah dia menyatakan bersedia pulang ke Indonesia setelah bersembunyi beberapa hari di Singapura.

"Sore ini jam 15.00 WIB Gayus akan datang ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Edward di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, staf Ditjen Pajak ini memutuskan bersedia pulang setelah Polri yang sudah tiga hari di Singapura dan KBRI mendekatinya secara persuasif.

Edward membantah Gayus dibawa pulang oleh penyidik Polri melalui proses penangkapan.

"Polri tidak mungkin menangkap orang di Singapura. Polri hanya bisa menangkap orang di wilayah hukum Indonesia," katanya.

Ia mengatakan, proses administrasi kepulangan Gayus dibantu oleh KBRI Singapura termasuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena paspor Gayus sudah diblokir.

"Lagi pula, tidak ada pilihan lain bagi Gayus kecuali pulang karena dia tidak bisa kemana-mana kecuali pulang dengan SPLP yang hanya satu kali pakai untuk negara asal," ujarnya.

Polri akan menjemput Gayus begitu tiba di Bandara Soekarno Hatta untuk diperiksa di Mabes Polri. Tim penyidik Polri sendiri pulang bersamaan dengan Gayus.

Staf Ditjen Pajak itu menjadi tersangka kasus rekening Rp25 miliar dengan tuduhan terlibat suap, pencucian uang, penggelapan dan pemberian keterangan palsu.

Dia kabur ke Singapura bersama isteri dan anaknya setelah hendak diperiksa Polri sebagai tersangka dalam kasus rekening itu.

Gayus sendiri pernah divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus penggelapan.

Dalam kasusnya itu, Polri telah menahan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung karena diduga teribat penggelapan uang dan pengusaha Andi Kosasih untuk tuduhan pencucian uang dan keterangan palsu.

Seorang penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Kompol Rafaat juga ditahan karena menyalahgunakan wewenang saat menyidik Gayus dalam kasus yang telah divonis PN Tangerang. (*)

S027/AR09


Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010