Surabaya (ANTARA News) - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, dijemput setelah diawali pertemuan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum dengan pria yang memiliki rekening mencurigakan senilai Rp25 miliar itu, begitu Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, dalam surat elektroniknya dari Singapura kepada ANTARA, Rabu.

Selasa malam (30/3) sekitar pukul 20.30 waktu Singapura, Tim Satgas berencana makan malam di "Asian Food Mall", Lucky Plaza, Orchard Road.

"Secara kebetulan tim bertemu dengan Gayus Tambunan yang juga sedang membeli makan malam. Tim langsung menghubungi Kabareskrim (Komjen Pol. Ito Sumardi) melalui telepon untuk memberitahukan keberadaan dan pertemuan dengan Gayus," kata Denny yang berangkat ke Singapura untuk mengintai Gayus, bersama anggota Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa.

Selama dua jam, Satgas bertemu untuk kemudian membujuk dan meyakinkan pegawai pajak Golongan III-A itu agar bersedia kembali ke Tanah Air menjalani proses hukum.

Melalui negosiasi cukup alot, akhirnya Gayus dapat diyakinkan bahwa kembali ke Tanah Air adalah pilihan terbaik dibandingkan terus-terusan bersembunyi di Singapura.

Tim Satgas bersama Kombes M. Iriawan mengantarkan Gayus kembali ke Hotel Mandarin Meritus untuk berunding dengan istrinya yang selama ini menyertainya ke Singapura.

Sekitar pukul 23.30 waktu setempat, Tim Satgas dan Iriawan mempertemukan Gayus dengan Kabareskrim, staf Konjen RI di Singapura, dan pejabat kepolisian Singapura untuk mempersiapkan dokumen imigrasi supaya yang bersangkutan bisa kembali ke Tanah Air.

"Persiapan dokumen imigrasi tersebut perlu dilakukan karena paspor yang digunakan Gayus telah dicabut. Pada pertemuan ini, Kabareskrim dan tim kembali meyakinkan Gayus untuk kembali ke Tanah Air menghadapi proses hukum," papar Denny.

Menurutnya, pembicaraan persuasif perlu dilakukan karena Gayus tengah berada di Singapura, wilayah di luar yurisdiksi hukum Indonesia, sehingga tak mungkin penegak hukum Indonesia menangkapnya.

Denny menyatakan paspor yang digunakan telah dicabut karena saat masuk Singapura, tersangka memberikan informasi palsu. Tindakan Gayus ini dianggap melanggar hukum pidana Singapura.

Dalam waktu sangat dekat, lanjut Denny, polisi Singapura juga akan menangkap Gayus. "Padahal, jika dipenjara di Singapura, Gayus dan keluarganya akan jauh lebih menderita," papar Denny.

Staf Kepresidenan RI itu meyakinkan Gayus bahwa menghadapi proses penegakan hukum jauh lebih besar manfaatnya daripada menyandang predikat buron.

"Menghindari proses penegakan hukum merupakan cara-cara yang melelahkan, sehingga tim Satgas menyarankan supaya Gayus menghadapi proses hukum secara bertanggung jawab," tuturnya.

Selain itu, Gayus juga berkesempatan membantu terbongkarnya dugaan mafia hukum dalam penanganan perkaranya, sebagai masukan atas pembenahan lembaga penegakan hukum di Tanah Air, demikian Denny.(*)

M038/C004/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010