Islamabad (ANTARA News) - Jaksa Agung Pakistan Jumat mundur setelah muncul desakan agar dibuka kembali kasus penyucian uang yang diduga melibatkan presiden, sementara nasihat kepada pemerintah agar memberlakukan putusan anti korupsi tengah bergulir.

Anwar Mansoor mengundurkan diri sehari setelah mahkamah agung memerintahkannya untuk bertugas pada kementerian hukum dan pengamat anti-korupsi untuk mempersiapkan satu laporan Senin depan, mengenai upaya-upaya untuk membuka kembali kasus penyucian uang di Swiss.

Pengamat anti-korupsi pemerintah mengatakan, pihaknya telah mulai memproses hal itu. Pemimpinnya diancam dengan hukuman penjara jika tidak membuka kembali kasus terhadap Presiden Asif Ali Zardari tersebut, yang melibatkan dana jutaan dolar.

"Ya, saya mundur dari jabatan saya. Tak ada menteri hukum ataupun kementerian hukum yang bekerjasama dengan saya," kata Mansoor kepada AFP.

Dia mengatakan, dia telah mengajukan surat pengundurannya kepada Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani.

Dia menambahkan dalam bahasa Inggris: "Apakah itu diterima atau tidak, saya tidak tahu."

Meskipun Zardari kebal dari tuntutan hukum pada saat dia menjabat, namun mahkamah agung sedang meningkatkan desakan terhadap pemerintah, agar membuka kembali kasus-kasus korupsi di dalam dan di luar negeri, setelah hal itu dibatalkan oleh para politisi yang berlindung di balik amnesti.

Pengacara senior dan mantan hakim mahkamah agung, Tariq Mahmood, mengatakan, pengunduran Mansoor merupakan hal yang memalukan bagi pemerintah.

"Jaksa agung adalah pengacara negara. Hal itu memalukan bagi pemerintah bahwa seseorang yang membela mereka di mahkamah agung tidak ada," kata Mahmood kepada AFP.

Mahkamah agung telah memeriksa kasus mengenai melempemnya pemerintah untuk melaksanakan putusan 16 Desember, mencabut Peraturan Rekonsiliasi Nasional (NRO) - amnesti yang membentengi Zardari dan lebih dari 8.000 orang dari putusan pengadilan.

Mansoor mengaku bahwa mesin pemerintahan tidak bekerjasama dengannya dalam melaksanakan tugasnya itu.

"Kementerian hukum dan menteri hukum tidak bekerjasama dalam pelaksanaan NRO," kata Mansoor kepada para wartawan.

"Saya perlukan beberapa dokumen namun mereka tidak memberikan kepada saya."

Menjawab pertanyaan, dia mengatakan, dia dengan tulus menasehati pemerintah menyangkut `pelaksanaan putusan mengenai NRO` itu.

Terlibat dengan tuduhan korupsi, Zardari yang bernama panggilan `Mr. Sepuluh Persen` menjalani hukuman penjara 11 tahun karena tuduhan mulai dari korupsi sampai pembunuhan.

Meskipun demikian, para pendukungnya berpendapat bahwa dia tidak pernah dipenjarakan berkaitan dengan tuduhan-tuduhan itu.

Partainya yang berkuasa, Partai Rakyat Pakistan (PPP) menang dalam pemilu 2008 dan mengembalikan negara kepada kekuasaan sipil, setelah kudeta militer pada 1999.

Kalangan dekatnya berikrar untuk menghadapi gerakan-gerakan apapun yang akan membuka kembali kasus-kasus itu.

Seorang jaksa Swiss Rabu mengatakan, pihaknya tidak mungkin akan membuka kembali kasus berkaitan dengan Zardari, sejak dia menikmati imunitas sebagai kepala negara.

(Uu.SYS/H-AK/S008/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010