Bengkulu (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menolak rencana pemerintah Provinsi Bengkulu mengalih-fungsikan 92 ribu hektare (ha) kawasan hutan di daerah itu.

Alih fungsi yang diusulkan melalui revisi tata ruang wilayah tersebut dinilai akan memicu bencana bagi Provinsi Bengkulu.

"Dengan kondisi kerusakan hutan saat ini sudah berpotensi tinggi untuk menimbulkan bencana, apalagi ditambah dengan alih fungsi dan pelepasan kawasan mencapai 92 ribu hektare,"kata Kepala Departemen Kampanye Walhi Bengkulu, Firmansyah, Sabtu.

Ia mengatakan kondisi geografis dan topografi Bengkulu yang berada di lereng bukit barisan sangat rawan terhadap bencana longsor dan banjir.

Seharusnya kata dia, pemerintah menertibkan perambahan dan pembalakan liar yang saat ini masih terus terjadi di sejumlah kawasan hutan Bengkulu bahkan sudah memasuki kawasan konservasi.

"Tidak hanya hutan produksi dan hutan lindung yang dirambah tapi juga sudah masuk ke taman nasional dan cagar alam yang fungsinya sangat vital sebagai penyangga kehidupan,"katanya.

Sementara itu menurut Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu, Salehan mengatakan agar pemerintah merevisi ulang rencana tersebut karena tidak akan menguntungkan masyarakat.

"Kami minta rencana alih fungsi dan pelepasan 92 ribu ha kawasan hutan untuk direvisi kembali karena hanya akan menguntungkan perkebunan besar swasta dan pengusaha,"katanya.

Seharusnya kata dia, Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu mengembangkan program hutan tanaman rakyat dan hutan kemasyarakatan untuk menjawab permasalahan kehutanan di Bengkulu dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.

Pelepasan dan alih fungsi hutan tersebut justru rawan konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan karena dalam revisi tersebut pemerintah melepaskan 4.500 ha untuk perkebunan besar swasta.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Khairil Burhan mengatakan pelepasan kawasan tersebut untuk kepentingan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi yang sedang diproses oleh Bappeda.

Alih fungsi dan pelepasan tersebut antara lain disebabkan adanya pendudukan masyarakat atas kawasan dan tumpang tindih kawasan hutan dengan sejumlah HGU perusahaan perkebunan swasta.

"Sebenarnya sebagian besar ini adalah pekerjaan lama ketika Dinas Kehutanan masih dibawah Kanwil, jadi kita usulkan ke Departemen Kehutanan untuk dilepaskan dan dialihfungsikan,"katanya.

Pelepasan ini kata dia membuat kawasan hutan Bengkulu berkurang dari 920.964 ha menjadi 834.869 atau menjadi 41,68 persen dari total luas wilayah Bengkulu yaitu 2.003.050 ha.

Meski tidak menyebutkan rincian pelepasan dan alih fungsi per kabupaten, Chairil mengatakan alih fungsi dari kawasan Hutan Lindung menjadi Hutan Produkdi seluas 4.760 ha, dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam seluas 3.384 ha, dari Hutan Produksi Terbatas menjadi Taman Hutan Raya seluas 600 ha.

"Ada juga yang dikukuhkan dari Area Penggunaan Lain menjadi Tahura di Bengkulu Selatan seluas 400 ha," tambahnya.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010