Jakarta (ANTARA News) - lembaga multilateral Dana Investasi Iklim (Climate Investment Fund/CIF) setuju mengucurkan dana 80 juta dolar AS kepada Indonesia karena dinilai paling siap sebagai lokasi proyek percontohan pengurangan emisi karbon dari kawasan hutan.

Staf Ahli Menteri Kehutanan bidang Kelembagaan, Hadi Susanto Pasaribu, di Jakarta, Minggu, mengungkapkan keputusan tersebut diambil dalam Forum Kemitraan CIF di Manila, pertengahan Maret lalu.

Dana tersebut akan dikucurkan melalui program investasi kehutanan (forest investment program/FIP) yang dijalankan CIF.

"Selain Indonesia, maka Burkina Faso, Ghana, Laos, dan Peru juga mendapat fasilitas serupa," kata Hadi.

Negara-negara tersebut dipilih karena mewakili wilayah dan siap dalam upaya pengurangan emisi karbon di kawasan hutan. Sebagian dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk pinjaman berbunga rendah sekitar 0,25 persen per tahun.

Menurut Hadi, dana yang disalurkan bisa ditingkatkan tergantung kepada strategi investasi yang dijalankan pemerintah Indonesia.

Penyaluran dalam bentuk pinjaman akan ditujukan kepada sektor privat yang ingin terlibat dalam program yang dijalankan.

"Sektor privat bisa memanfaatkan dana ini, misalnya untuk pembangunan hutan tanaman industri. Sementara penyaluran untuk sektor publik tetap berbentuk hibah," kata Hadi.

Pemanfaatan dana berbunga rendah tersebut oleh sektor privat dinilai Hadi menguntungkan karena selama ini sektor kehutanan hanya bisa memanfatkan dana pinjaman dari perbankan asing dengan bunga komersial.

Hadi mengatakan, Indonesia dinilai seksi sebagai lokasi proyek percontohan karena selain memiliki hutan yang luas juga telah memiliki strategi nasional untuk mengurangi emisi dari kerusakan hutan dan deforestasi.

Dia menyebut skema pengurangan emisi dari kerusakan hutan dan deforestasi (REDD plus) yang telah dikembangkan pemerintah Indonesia merupakan salah satu bukti dari kesiapan strategi nasional Indonesia.

Menurut dia, dana dari CIF akan dimanfaatkan untuk peningkatan berbagai langkah yang sudah dilakukan dalam kegiatan mitigasi terhadap perubahan iklim, di antaranya pembentukan dan penguatan kelembagaan pengelolaan hutan oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dan pengembangan pemantauan, pelaporan dan verifikasi (Monitoring, Reporting, Verification/MRV) perubahan iklim dan mitigasi.

"Dana itu akan dialokasikan untuk komponen pekerjaan yang belum disentuh oleh program yang sudah dijalankan sebelumnya, seperti KPH dan MRV. Kami juga akan hindari duplikasi program dalam FIP," kata Hadi.

CIF adalah adalah kolaborasi antara bank-bank pembangunan multilateral dan negara-negara donor yang bertujuan menjembatani kurangnya pembiayaan pada kegiatan pencegahan perubahan iklim yang belum tertangani pada skema-skema yang saat ini sudah ada, seperti GEF (Global Environment Facility), FCPF (Forest Carbon Partnership Facility) dan skema yang dikembangkan oleh UNFCCC (Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim).

CIF terdiri atas dana perwalian, yakni Dana untuk Teknologi Bersih (CTF) dan Dana Iklim Strategis (SCF).(A027/A011) 

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010