Ambon (ANTARA News) - Ekonom Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, DR. Latif Kharie, M.Si, berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu mengaudit rekening para aparatur Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"KPK dan BPK harus menempuh langkah bersama yang efektif dengan sasaran utama mengaudit rekening aparatur dalam lingkup Ditjen Pajak Kemenkeu karena 'skandal Gayus` itu sudah merupakan praktek lingkaran setan," katanya kepada ANTARA, di Ambon, Senin.

Latif yang juga Ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Ekonomi (LPPE) Unpatti Ambon itu mengatakan audit tersebut merealisir reformasi di Ditjen Pajak Kemenkeu yang mutlak diperlukan.

"Reformasi perpajakan secara total mutlak diperlukan. Deregulasi pajak dapat diarahkan pada tidak hanya peningkatan kapasitas pajak, tetapi juga pada aspek penegakan supremasi hukum bagi pelanggaran pajak," ujarnya.

Dia menegaskan, manipulasi pajak layak diikuti dengan sanksi hukum terberat karena manipulatornya tidak lain adalah pengkhianat rakyat dan negara.

"Faktanya manipulasi pajak yang melibatkan banyak makelar kasus telah menciptakan lingkaran setan defisit fiskal yang berkorelasi kuat dengan kemiskinan absolut yang masih dialami bagian terbesar pembayar pajak. Jadi penanganannya harus komprehensif juga menjangkau para wajib pajak yang diduga telah terinfeksi virus "manipualsi pajak," kata Latif.

Dia juga menyatakan bahwa kasus Gayus yang diduga melibatkan aparat Ditjen Pajak lainnya dan sejumlah petinggi Polri,  telah mempertegas lemahnya manajemen perpajakan nasional yang berakibat pada lemahnya kapasitas fiskal negara.

"Skandal ini membuktikan juga adanya praktik coorporate manipulasi pajak di Indonesia diduga kuat telah merugikan negara dalam jumlah sangat besar," ujar Latif.

Dia menambahkan, andaikan praktik "curang" ini tidak terjadi, niscaya Indonesia tidak akan pernah menghadapi masalah defisit fiskal (APBN) dan Indonesia pun telah lama terbebas dari beban utang luar negeri.

Gayus Halomoan Tambunan, staf Ditjen Pajak menjadi tersangka kasus rekening Rp25 miliar dengan tuduhan terlibat suap, pencucian uang, penggelapan dan pemberian keterangan palsu.

Tersangka yang sempat kabur bersama isteri dan anaknya ke Singapura sebagai pernah divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena kasus penggelapan di PN Tangerang.

Dalam kasus Gayus, Polri telah menahan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung karena diduga terlibat penggelapan uang, pengusaha Andi Kosasih atas tuduhan pencucian uang dan keterangan palsu.

Seorang penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Kompol Rafaat juga ditahan karena menyalahgunakan wewenang saat menyidik Gayus pada kasus yang telah diproses di PN Tangerang.

(T.L005/E001/S026) 

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010