Jakarta, 5/4 (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) sebagai unit eselon I yang mempunyai fungsi pengawasan internal di lingkungan Kemenkeu telah melakukan langkah-langkah terkait dengan penanganan kasus Sdr. Gayus Halomoan Tambunan.

      Adapun kronologis langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Itjen Kemenkeu adalah sebagai berikut: (i) berawal dari informasi Susno Duadji (mantan Kabareskrim) pada akhir Maret 2010 menyangkut adanya makelar kasus pajak di tubuh Polri, Itjen Kemenkeu melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk memperoleh data dan/atau informasi tentang markus pajak tersebut; (ii) terkait dengan hal tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa Sdr. Gayus saat itu sedang dalam pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP; (iii) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirimkan surat terkait hasil analisis terhadap rekening Sdr. Gayus, dimana surat tersebut diterima Itjen Kemenkeu pada tanggal 25 Maret
2010; (iv) Itjen Kemenkeu melakukan audit investigasi terhadap Sdr. Gayus yaitu dengan melakukan dua kali pemanggilan terhadap Sdr. Gayus, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan; (v) Itjen Kemenkeu mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memberhentikan Gayus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

     Usulan tersebut sekaligus sebagai dukungan dan melengkapi atas usulan DJP kepada Menteri Keuangan untuk memberhentikan Gayus sebagai Pegawai Negeri Sipil (yang sebelumnya telah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak); dan (vi) saat ini, Itjen Kemenkeu sedang melakukan audit investigasi terhadap pejabat dan pegawai DJP lainnya, khususnya Direktorat Keberatan dan Banding DJP guna membuktikan apakah selain Gayus ada pejabat/pegawai DJP yang terlibat atau ikut melaksanakan praktik yang sama seperti yang dilakukan oleh Gayus.

      Terkait dengan pemberitaan bahwa Itjen Kemenkeu lambat mengkaji laporan PPATK atas kasus Gayus ini, hal tersebut perlu diluruskan bahwa Itjen Kemenkeu baru menerima laporan PPATK tersebut pada tanggal 25 Maret 2010 dan hal tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam jumpa pers pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2010 yang lalu, terkait dengan kasus Gayus.Perlu ditegaskan, sebelum adanya pemberitaan Susno Duadji tersebut, Itjen Kemenkeu belum pernah menerima laporan PPATK tentang transaksi keuangan Gayus.

     Laporan PPATK yang diterima oleh Itjen Kemenkeu tidak langsung dapat dijadikan
sebagai dasar audit investigasi, namun dipakai sebagai salah satu bahan keterangan yang merupakan data awal dalam audit investigasi terhadap pegawai Kemenkeu yang diduga telah melakukan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut karena Itjen Kemenkeu tidak menerapkan sistem pembalikan pembuktian dalam audit investigasi terhadap pegawai Kemenkeu karena masih adanya keterbatasan landasan hukumnya.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai hal ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Humas,Kementerian Keuangan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010