Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri sampai sekarang belum menemukan aliran dana dari rekening mencurigakan milik Gayus Tambunan ke para penyidik yang mengusut kasus itu.

"Tidak ada aliran dana ke penyidik, Kalau ada, sudah pasti ditangkap," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, adanya dua penyidik sebagai tersangka kasus itu bukan karena menerima aliran tapi karena kasus penyalahgunaan wewenang dengan cara membuat rekayasa kasus.

Kendati penyidik telah menerima informasi adanya aliran dana dari salah satu saksi, katanya, namun hal itu masih dibantah oleh saksi lain sehingga belum ada indikasi kuat adanya aliran ke para penyidik.

Menurut dia, pembebastugasan dua penyidik dalam kasus ini juga bukan karena menerima uang tapi karena telah lalai dalam mengawasi anak buahnya.

Ia mengatakan, adanya hubungan antara tersangka dengan para penyidik masih sebatas hubungan biasa.

Kasus Gayus mencuat setelah polisi menyidik rekening Rp25 miliar milik Gayus, staf Ditjen Pajak.

Gayus pun dibawa ke pengadilan namun hanya divonis hukuman percobaan padahal dia dijerat dengan korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.

Mabes Polri lalu menemukan adanya rekayasa penyidikan kasus ini sehingga melakukan penyidikan ulang.

Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam penyidikan ulang ini termasuk Gayus, pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, pengusana Andi Kosasih, penyidik Kompol Arafat dan penyidik AKP Sri,

Polri juga telah menyopot Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmond Ilyas karena dianggap lalai saat menjabat sebagai Direktur II Badan Reserse Kriminal Polri.

(S027/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010