Jambi (ANTARA News) - Direktur Umum rumah sakit umum daerah (RSUD) Hamba, Muarabulian, Kabupaten Batanghari Husni E Taufik, masih tutup mulut setelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp3,3 miliar.

Usai pemeriksaan di Kejati Jambi, Senin, Taufik yang didampingi pengacaranya Asnatuti dan Sri Hayani, tidak bersedia memberikan komentar atas pemeriksaan atas dirinya oleh penyidik kejaksaan.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya atau pemeriksaan lanjutan berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan pengadaan sejumlah alat kesehatan di RSUD Hamba, Muarabulian pada 2008.

Selain Husni E Taufik, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Raden Iswadi, selaku panitia pemeriksa barang, keduanya diperiksa oleh penyidik Marlinov dan Aditya serta Fauzan.

Kasi Penkum Kejati Jambi Andi Ashari, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan kedua saksi yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi.

"Direktur diperiksa untuk menjelaskan mengenai proses lelang, karena direktur bertindak selaku kuasa pengguna anggaran," kata Andi.

Saat ini indikasi perbuatan melawah hukum sudah ada, namun masih akan didalami untuk mencari keterkaitannya dengan masing-masing saksi. Sasaran ke depan, penyidik masih akan mengejar keterangan kontraktor dan panitia lelang.

Fauzan, salah satu jaksa penyidik, juga mengatakan, Direktur RSUD diperiksa berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya selaku pengguna anggaran.

"Indikasinya sudah ada, namun masih akan dikuatkan dulu dengan data pembanding yang telah dikumpulkan," katanya.

Selain direktur, penyidik juga memeriksa panitia penerima barang Raden Iswandi yang diperiksa sebagai saksi soal data penerimaan alat kesehatan di RSUD Hamba.

Saat diperiksa saksi menyebutkan jumlah, spesifikasi, waktu, dan tipe barang sudah sesuai, namun keterangan itu tidak sepenuhnya dipercaya oleh penyidik.

"Kalau keterangan saksi sudah sesuai, tetapi kan harus di cek dahhulu antara keterangan dan fakta dan kejaksaan harus menemukannya," tegas Fauzan.

Penyidik Kejati Jambi juga bertekad akan mendapatkan data pembanding untuk mengungkap kasus tersebut karena dalam kasus ini sudah jelas ada dugaan penggelembungan harga. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010