Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil paksa pengusaha Nunun Nurbaeti Daradjatun dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), jika pengusaha itu tidak kooperatif dan terbukti tidak sakit.

"Upaya panggil paksa tetap bisa dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Johan mengatakan hal itu untuk menjawab pertanyaan wartawan tentang ketidakhadiran Nunun dalam sidang perkara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Istri mantan Wakil Kapolri, Adang Daradjatun, itu mengaku mengalami gangguan kesehatan sehingga sulit untuk mengingat.

Johan menegaskan, KPK akan mengirimkan panggilan sekali lagi kepada Nunun untuk memberikan kesaksian.

Selain itu, KPK juga akan mengirimkan tim dokter untuk memberikan pendapat kedua tentang kesehatan Nunun.

"Jadi setelah menerima panggilan tapi tetap tidak datang dan terbukti tidak sakit, KPK bisa panggil paksa," kata Johan.

KPK menduga ada aliran 480 lembar cek bernilai Rp50 juta per lembar kepada sejumlah anggota DPR. Aliran cek itu diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Fakta persidangan menyebutkan, perintah aliran itu berasal dari pengusaha perempuan, Nunun Nurbaeti Darajatun.

Presiden Komisaris PT Wahana Esa Sejati itu memerintahkan karyawannya, Arie Malangjudo, untuk mendistribusikan cek itu kepada sejumlah anggota DPR.

Ketika bersaksi di persidangan, Arie mengakui adanya hubungan antara PT Wahana Esa Sejati milik keluarga Nunun dengan Bank Artha Graha.

"Perusahaan kami memiliki pinjaman modal kerja sebesar Rp12 miliar dari Bank Artha Graha," kata Arie yang juga pernah menjadi Dirut PT Wahana Esa Sejati.

Menurut dia, nilai pinjaman itu tidak berubah setelah terjadi pembelian dan distribusi 480 lembar cek senilai Rp50 juta per lembar pada 8 Juni 2004.

Arie tidak mengetahui jika perusahaannya memliki kerjasama usaha dengan PT First Mujur Plantation and Industries.

Sebelumnya, fakta persidangan menyebutkan bahwa 480 lembar cek Bank International Indonesia itu dibeli atas permintaan Bank Artha Graha melalui PT First Mujur Plantation and Industries.

(F008/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010