Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan oleh dua janda pahlawan, Rusmini dan Soetarti, dalam kasus penyerobotan tanah milik Perum Pegadaian.

"Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Thamrin Sinaga, di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, persidangan akan tetap terus dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan mendengarkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti lain.

Menurut majelis hakim, eksepsi tersebut ditolak antara lain karena tuduhan kuasa hukum terdakwa bahwa jaksa melakukan intimidasi tidak terbukti.

Permintaan jaksa kepada terdakwa untuk menandatangani surat penangguhan penahanan, kata Thamrin, adalah agar kedua janda yang hampir berusia 80 tahun itu tidak usah bolak-balik untuk melapor.

Selain itu, dakwaan yang dibuat jaksa juga dinilai telah mencukupi syarat formil dan materil agar sidang dilanjutkan. Persidangan kembali akan dilanjutkan pada tanggal 20 April.

Dalam persidangan tersebut terdapat sejumlah orang yang mendukung agar kedua janda pahlawan itu dilepaskan dari gugatan hukum.

Kasus yang menjerat para janda pahlawan itu terjadi setelah mereka berniat mengajukan hak kepemilikan rumah dinas yang sudah ditempatinya selama 25 tahun.

Namun justru mereka dituntut hukuman dua tahun penjara karena dianggap melakukan penyerobotan terhadap tanah dan rumah dinas Perum Pegadaian di kawasan Cipinang, Jaktim.

Padahal, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara yang sebenarnya membolehkan warga membeli rumah dinas apabila sudah ditempati selama 10 tahun.
(M040/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010