Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sedang mengkaji perkara pajak lain yang nilainya jauh lebih besar dari kasus Gayus Tambunan.

Usai dipanggil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Selasa, Hendarman menjelaskan perkara itu telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dilakukan pengkajian.

"Kita baru koordinasi, baru dari kemarin, baru dua tiga minggu. Jadi sudah dilakukan kajian oleh Jampidum, kemudian sekarang saya serahkan kepada Jampidsus untuk dilakukan kajian," tutur Hendarman.

Seperti yang disebutkan oleh Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein, Hendarman pun menyebutkan perkara pajak baru itu melibatkan pejabat lebih tinggi jabatannya dari Gayus Tambunan yang pegawai bergolongan IIIA di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Nilai yang sedang dikaji dalam perkara baru itu pun, lanjut dia, lebih besar dari kasus Gayus Tambunan yang mencapai Rp25 miliar.

"Nilainya , ya lebih besar," ujarnya.

Namun, Hendarman tidak bersedia menyebutkan nilai perkara tersebut dengan alasan masih harus dirahasiakan untuk kepentingan pengkajian.

Ia hanya mengatakan kasus pajak baru itu sampai melibatkan tiga orang.

Hendarman pun menjelaskan laporan dari PPATK biasanya ditujukan kepada instansi Kejaksaan Agung dan Polri. Karena itu, pihaknya juga masih harus berkoordinasi lagi dengan Polri untuk memutuskan instansi mana yang akan menangani perkara itu.

Sementara itu, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri menolak mengomentari temuan baru kasus pajak yang sudah dilaporkan PPATK kepada instansinya itu.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan apabila perkara tersebut melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, maka penanganannya tentu harus kepada intansi lain yang selanjutnya memperkerjakan orang tersebut.

"Kalau temuan PPATK mungkin saya tidak bisa sampaikan, tapi kalau dia pegawai pajak yang masih struktur tentu ada implikasinya. Kalau beliau sudah mantan tidak ada lagi di Dirjen pajak, ya berarti langkah selanjutnya adalah kepada instansi selanjutnya yang menggunakan orang tersebut di dalam struktur atau jabatan yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua PPATK Yunus Hussein menyatakan sejak Maret 2009 ia telah melaporkan temuan rekening mencurigakan milik mantan pejabat Ditjen pajak yang jumlahnya jauh lebih besar dari Gayus Tambunan.

Temuan itu telah ia laporkan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Keuangan.

(T.D013*G003/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010