Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso mengatakan, anggota polisi yang terbukti melakukan rekayasa perkara pidana akan dimasukkan ke dalam "tong sampah" atau diberhentikan sebagai anggota Polri.

"Polri harus berubah. Anggota Polri yang tidak mau berubah, seperti anggota Polri yang bermain dengan merekayasa kasus, maka dalam waktu tidak terlalu lama akan masuk ke 'tong sampah'," katanya di Jakarta, Selasa.

Kapolri bahkan menyebutkan "tong sampah yang paling dalam" layak dipakai untuk membuang polisi yang nakal .

Menurut dia, semua polisi harus punya komitmen untuk berubah dan tidak boleh ada lagi yang memainkan kasus pidana.

Ia berjanji akan menindak tegas termasuk menahan polisi untuk diproses hukum.

Dua penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Kompol Arafat dan AKP Sri, sekarang ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang untuk merekayasa berkas penyidikan pencucian uang Rp25 miliar dengan tersangka Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.

Polisi juga membebastugaskan dua perwira menengan dan satu jenderal dari jabatannya karena diduga terlibat kasus rekayasa kasus.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kini memeriksa lima polisi yang diduga terlibat kasus rekayasa Gayus.

(T.S027/A011/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010