Makassar (ANTARA News) - Kasus dugaan korupsi "mark-up" gaji pegawai Bulog Divre VII Sulawesi Selatan dan Barat yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan akan segera disidangkan.

"Berkasnya sudah kita lengkapi dan kita juga sudah melimpahkannya ke PN Makassar untuk segera disidangkan," kata Kepala Kejari Makassar Yusuf Handoko, di Makassar, Kamis.

Dalam perkara itu mendudukkan dua orang tersangka yakni Nursaidah, mantan pembuat slip gaji Bulog Divre VII Sulselbar.

Satu tersangka lagi, mantan Kasir Bulog Sulsel Umar Said. Keduanya sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.

Ia mengatakan, selama diperiksa penyidik Polresta Makassar Timur kedua tersangka tidak ditahan, namun untuk penyidikan kejaksaan, keduanya ditahan di Rutan Kelas I Makassar.

"Masing-masing punya kewenangan. Kalau polisi tidak menahan tersangka, kami punya kewenangan menahan keduanya," ujarnya.

Berdasarkan berkas perkara, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 serta Pasal 8 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terbongkarnya kasus ini setelah Kepala Bulog Sulsel Herman Agus Mahmud melaporkan Nursaida ke Polresta Makassar Timur.

Saidah diduga melakukan "mark up" data pembayaran gaji dan tunjangan khusus seluruh karyawan pada 2002?2008 lalu.

Laporan tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.

Kemudian dari pengembangan penyidikan, mantan kasir yang saat ini menjabat sebagai Humas Bulog Sulsel, Umar Said, diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. (MH/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010