Pemberian dana hibah itu merupakan stimulus ekonomi dalam rangka merecovery usaha perhotelan dan restoran yang sangat terdampak pandemi COVID-19.
Timika (ANTARA) - Kabupaten Mimika, Papua, menjadi salah satu dari 101 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia yang mendapatkan bantuan hibah sebesar Rp28 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk tujuan pemulihan ekonomi nasional, terutama pada bisnis perhotelan dan restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifah di Timika, Senin, mengatakan selain Mimika, terdapat tiga kabupaten/kota lain di Provinsi Papua yang menerima bantuan dana hibah dari Kemenparekraf yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Deiyai.

"Pemberian dana hibah itu merupakan stimulus ekonomi dalam rangka merecovery usaha perhotelan dan restoran yang sangat terdampak pandemi COVID-19," jelas Dwi.

Baca juga: Dana hibah pemerintah dapat selamatkan industri pariwisata

Ia menyebut Kemenparekraf telah membuat petunjuk teknis bagaimana penyaluran dana hibah tersebut kepada pelaku usaha perhotelan dan restoran di semua daerah.

"Hitungan berapa besar dana hibah yang akan diterima oleh hotel dan restoran mengacu pada nilai pajak yang mereka bayarkan tahun 2019. Semua data pembayaran pajak hotel dan restoran ada di kami. Terkait ini tentu leading sector-nya tetap pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika," jelasnya.

Pemkab Mimika, katanya, akan membuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada semua hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah dimaksud.

Pengawasan terhadap penyaluran dana hibah tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah, sementara tim yang akan terlibat dalam memonitor ke lapangan yaitu sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Mimika seperti Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Bapenda, Bappeda, BPKAD dan Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu.

Baca juga: Pemerintah segera salurkan dana hibah pariwisata Rp3,3 triliun

Menurut Dwi, pengelola hotel dan restoran yang selama ini tidak membayar pajak atau menunggak pajak tentu akan dipertimbangkan apakah akan menerima atau tidak kucuran dana hibah tersebut.

Sebelumnya Bupati Mimika Eltinus Omaleng membantah tudingan dari anggota DPRD Mimika M Nurman Karupukaro bahwa dana hibah sebesar Rp28 miliar yang diterima dari Kemenparekraf hanya dinikmati oleh satu hotel saja di Timika yaitu Hotel Grand Mozza di kawasan Jalan Cenderawasih SP2.

Omaleng mengatakan sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : S-244/MK.7/ 2020 tertanggal 12 Oktober 2020, Kabupaten Mimika mendapatkan dana hibah sebesar Rp28.209.750.000.

Pengelolaan dana hibah itu, katanya, diatur melalui SK Kemenparekraf Nomor: KM/704/PL.02/M-K/2020 tentang Juknis Hibah Pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi semua ini sudah sangat jelas diatur dalam juknis. Baik dari sisi perencanaan program, pelaksanaan, pencairan hingga pelaporan nanti," kata Omaleng.

Syarat utama bagi hotel dan restoran yang akan mendapatkan bantuan hibah tersebut yaitu harus sesuai database wajib pajak 2019 dan masih beroperasi hingga Agustus 2020.

Selanjutnya, hotel dan restoran yang memiliki perizinan dari pemerintah daerah dalam usahanya dan membayar pajak daerah yang dibuktikan selama 2019.

"Saya mau tegaskan bahwa tidak benar kalau ada yang mengatakan kami pemerintah daerah hanya mengalokasikan dana hibah ini untuk salah satu hotel saja. Semua ada perhitungannya dan akan dituangkan dalam SK Bupati Mimika," ujar Omaleng.

 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020