Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri segera memanggil anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun untuk diperiksa sebagai tersangka kasus letter of credit (LC) Bank Century.

Sumber ANTARA yang tidak mau disebut identitasnya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, mengatakan, setelah memutuskan Misbakhun sebagai tersangka, maka penyidik akan melayangkan panggilan sebagai tersangka.

Pemanggilan itu dilakukan setelah izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono keluar dan dipastikan surat izin pemeriksaan akan keluar dalam beberapa hari mendatang .

Penyidik telah bertindak cepat dengan meminta izin Presiden untuk memeriksa Misbakhun begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 1 Maret 2010, Staf Khusus Presiden, Andi Arief melaporkan Misbakhun ke Mapolres Metro Jakarta Pusat karena diduga terlibat LC fiktif bank century.

Dia diduga telah merugikan bank century 22,5 juta dolar Amerika Serikat melalui PT Selalang Prima Internasional.

PT Selalang mengajukan LC untuk kegiatan ekspor di tahun 2007 namun tidak ada ekspor sama sekali.
(S027/A011/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010