Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR RI, Paskah Suzetta membantah menerima cek yang diduga sebagai suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

"Saya tidak pernah menerima cek itu," kata Paskah ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa politisi Partai Golkar, Hamka Yandhu.

Paskah yang juga mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas itu menegaskan tidak ada suap dalam pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Pada sidang itu, Paskah juga membantah telah membeli mobil menggunakan cek yang diduga terkait dengan pemilihan pejabat BI tersebut.

Paskah membenarkan telah membeli mobil untuk anaknya. Namun dia menegaskan, pembayaran mobil itu menggunakan uang tunai.

"Anak saya membawa uang tunai," kata Paskah.

Hal itu bertentangan dengan keterangan Marketing PT Inti Karya Megah, Minhui ketika bersaksi di persidangan sebelumnya.

Minhui mengatakan, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta membeli mobil menggunakan cek.

KPK menduga sejumlah anggota DPR menerima cek untuk memenangkan Miranda S. Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Munhui bersaksi, Paskah yang juga mantan anggota DPR datang ke perusahaannya yang menjadi penyalur mobil merk Honda pada Juni 2004.

Paskah datang untuk membeli mobil jenis Special Utility Vehicle (SUV), Honda CRV warna coklat keluaran tahun 2004.

Munhui menjelaskan, Paskah menggunakan nama M Eri Hamzari untuk dicantumkan dalam Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) kendaraan yang dipesan.

Dia juga menyertakan alamat Jl Mendawai No 29, Kramat Pela, Jakarta Selatan dalam dokumen pembelian.

Harga kendaraan tesebut disepakati Rp261,4 juta dari harga penawaran Rp265 juta.

Minhui menjelaskan, Paskah memberikan lima lembar cek kepadanya sebagai pembayaran. Cek yang masing-masing bernilai Rp50 juta itu diterbitkan oleh BII.

"Sisanya dibayar tunai," kata Minhui.
(F008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010