Surabaya (ANTARA News) - Tiga badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), PT Iglas, dan PT Garam, menandatangani nota kesepahaman (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penandatanganan MoU itu dilakukan ketiga direktur utama BUMN, yakni Rudhy Wisaksana (SIER), Novan Mega Wardhana (Iglas), dan Slamet Untung Irredenta (Garam) dengan Kepala Kejati Jatim, M. Farela, di sela-sela Rapat Kerja BUMN Bidang Kawasan Industri dan Perumahan di Surabaya, Selasa.

Penandatanganan tersebut disaksikan Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Jasa Lainnya, Muchayat, dan sejumlah asisten deputi, serta kepala bidang.

Sementara dari pihak Kejati Jatim tampak Elvis John (Wakajati), Tris Sumardi (Asisten Pengawasan), Maruli Hutagalung (Asisten Intelijen), Arifin Bahrudin (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara), dan delapan Kajari dari Sumenep, Pamekasan, Sampang, Surabaya, Tanjung Perak, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan.

"Kami menjalin kerja sama ini karena kejaksaan sebagai pengacara negara dapat membantu kami dalam menyelamatkan aset-aset negara," kata Muchayat.

Selain menyelamatkan aset negara, lanjut dia, BUMN ditunjuk pemerintah untuk menjalankan usaha yang bisa memberikan keuntungan kepada negara.

"Namun dalam menjalankan tugas negara tersebut, BUMN sering kali menemui hambatan-hambatan termasuk dengan keberadaan aset-asetnya yang ternyata banyak dikuasai oleh kelompok atau orang-orang tertentu," katanya.

Oleh sebab itu, dia mendorong BUMN-BUMN lain untuk mengambil langkah seperti yang dilakukan ketiga BUMN di Jatim itu.

Kerja sama itu juga dimaksudkan agar Kejati Jatim melakukan pendampingan terhadap BUMN dalam melakukan pengadaan barang dan jasa agar terhindar dari penyimpangan.

"Kalau ada apa-apa, biar kejaksaan yang melakukan pendampingan. Namun demikian, kami juga meminta agar kejaksaan tidak begitu saja menerima laporan atas klaim kelompok atau orang yang ingin menguasai aset negara," kata Muchayat.

Sementara itu, Farela menyatakan, penandatanganan MoU harus ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus (SKK). "Tidak ada artinya MoU ini tanpa adanya SKK," katanya.

Sampai saat ini Kejati Jatim telah menerima 500 SKK, sebanyak 12 di antaranya dari BUMN, termasuk PT Pelindo.

"Pelindo telah meminta kami untuk mendampinginya dalam pengerjaan proyek senilai Rp1,7 triliun agar tidak ada penyimpangan sehingga keuangan negara bisa diselamatkan," katanya.

(T.M038/I007/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010