yang Dipekerjakan di Bappenas

     Jakarta, 14/4 (ANTARA) - Terhitung mulai tanggal 12 April 2010, melalui Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 261/KM.1/UP.11/2010, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengakhiran status kepegawaian Dr. Bahasjim Assifie, M.Si. (NIP 195206051976031002) Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu c.q. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dipekerjakan pada Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dalam keputusan dimaksud, Menkeu juga mengatur kembali status kepegawaian yang bersangkutan sebagai PNS di DJP Kemenkeu.

     Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: (i) Sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 394 Tahun 2008, tanggal 9 Juni 2008, telah ditetapkan pengaturan status kepegawaian Dr. Bahasjim Assifie, M.Si. sebagai PNS Kemenkeu c.q. DJP dipekerjakan pada Kementerian Negara PPN/Bappenas; dan (ii) Melalui surat Nomor: 2272/Ses/04/2010 tanggal 5 April 2010, Sekretaris Menteri Negara PPN/Bappenas telah mengembalikan yang bersangkutan ke lingkungan Kemenkeu terhitung mulai tanggal 1 April 2010 dengan efektif tanggal 12 April 2010.

     Adapun pendalaman serta langkah-langkah lanjutan yang terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan Direktorat Kepatutan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur DJP bersama-sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Untuk informasi lebih lengkap mengenai kebijakan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010