Jakarta, 14/4 (ANTARA) - Terhitung mulai tanggal 18 Maret 2010, Menteri Keuangan (Menkeu), melalui Peraturan Menkeu Nomor 63/PMK.05/2010, menetapkan Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP). Peraturan Menkeu ini perlu ditetapkan karena dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat alokasi BM-DTP untuk sektor-sektor tertentu, serta memperhatikan ketentuan mengenai BM-DTP atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu yang diatur dalam Peraturan Menkeu tersendiri.

     Dalam Peraturan Menkeu dimaksud disebutkan bahwa Menkeu setiap tahunnya menetapkan sektor-sektor industri yang mendapatkan insentif fiskal berupa BM-DTP sesuai kriteria penilaian. Insentif fiskal BM-DTP tersebut diberikan kepada perusahaan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai atas nama Menkeu melalui Keputusan Menkeu. Sedangkan tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak-Pajak dalam rangka Impor (SSPCP) atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan, disampaikan Ditjen Bea dan Cukai kepada Satker Belanja Subsidi BM-DTP (unit kerja pada Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab selaku pembina sektor yang diberi kuasa Menkeu untuk melaksanakan belanja subsidi BM-DTP) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). SPM tersebut diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi BM-DTP (Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya) dan disampaikan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Dirjen Perbendaharaan/Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan).

     Selanjutnya, akuntansi BM-DTP dilaksanakan oleh Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai untuk transaksi Pendapatan BM-DTP dan Satker Belanja Subsidi BM-DTP pada instansi pembina sektor terkait untuk transaksi Belanja Subsidi BM-DTP. Rekonsiliasi atas realisasi Pendapatan BM-DTP dan Belanja Subsidi BM-DTP dilakukan oleh tiga pihak antara Satker Belanja Subsidi BM-DTP, Kuasa Bendahara Umum Negara, dan Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai setiap triwulan. Sedangkan hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi termasuk data perbedaan pencatatan antara ketiga pihak.

     Pada saat Peraturan Menkeu ini mulai berlaku, Peraturan Menkeu Nomor 87/PMK.05/2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai kebijakan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010