Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke PT Kutai Timur Energi (KTE) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp546 miliar.

"Sudah ditetapkan dua tersangka sejak Selasa (13/4), yakni direktur utama dan salah satu direkturnya (dari PT KTE)," kata Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Rabu.

Dirut PT KTE adalah Anung Nugroho, sedangkan Direktur PT KTE adalah Afidian Triwahyudi.

Sebelumnya, Jampidsus Marwan Effendy menyatakan kasus divestasi tersebut merugikan negara hingga Rp546 miliar.

Arminsyah menyatakan dasar penetapan kedua tersangka adalah karena penyidik memiliki bukti-bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dari divestasi itu.

"Dirut PT KTE itu tidak melakukan persetujuan dengan legislatif setempat," katanya.

Kasus bermula dari divestasi 51 persen saham PT KPC seperti diatur dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan divestasi tidak berjalan mulus hingga Pemprov Kaltim membawanya ke arbitrase internasional.

Proses arbitrase itu terhenti ketika Pemprov Kaltim berjanji menghentikan gugatan, asal KPC memberikan dana kompensasi Rp300 miliar.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah membeli 18,6 persen saham KPC atau senilai 104 juta dolar AS guna realisasikan divestasi saham KPC sesuai ketentuan pemerintah 51 persen.

51 persen saham KPC itu dibagi untuk pemerintah pusat 20 persen dan 31 persen untuk pemerintah daerah. Kemudian, dari 31 persen dibagi untuk Pemkab Kutai Timur 18,6 persen dan Pemprov Kaltim 12,4 persen.

Namun saham Pemkab Kutai Timur sebesar 18,6 persen dijual kembali 13,6 persen oleh Bupati Kutai Timur yang saat itu dijabat Mahyuddin hingga saham tersisa lima persen.

Saham tersebut dijual ke PT KTE dengan tidak melalui prosedur yang berlaku dan tidak melewati persetujuan anggota dewan setempat. (*)

R021/A011/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010