Ketua KPU Ogan Ilir (OI) Massuryati dihubungi dari Palembang, Sabtu, mengatakan telah mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasangan Ilyas-Endang dan menerbitkan SK baru tentang penetapan paslon Ilyas-Endang.
“Kami sudah layangkan surat kepada paslon nomor urut 2 (Ilyas-Endang) malam tadi," ujarnya.
Baca juga: KPU tindak lanjuti enam petahana yang direkomendasikan diskualifikasi
Baca juga: KPU Kaur diadukan ke DKPP karena tidak diskualifikasi petahana
KPU OI menerbitkan SK 272/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang penetapan pilkada diikuti dua pasangan calon yakni Panca Wijaya-Ardani dengan nomor urut 1 dan pasangan Ilyas-Endang nomor urut 2.
Atas putusan tersebut pasangan Ilyas-Endang yang didukung PDIP, Golkar, Beringin, Hanura dan PBB dapat mengikuti tahapan pilkada kembali termasuk tahapan kampanye yang tinggal tersisa satu bulan lagi.
“Kami juga akan cetak APK paslon nomor 2 secepatnya," kata dia.
Sebelumnya pasangan petahana Ilyas-Endang didiskualifikasi pada 12 Oktober 2020 karena melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berupa pembagian beras yang dinilai sebagai kampanye terselubung saat masih berstatus Bupati Ogan Ilir.
Kuasa hukum Ilyas-Endang kemudian mengajukan gugatan ke MA pada 14 Oktober dan pada 27 Oktober MA menganulir keputusan KPU OI, namun KPU OI baru menetapkan keduanya pada 6 November karena MA mengirim salinan keputusan lewat POS.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020