Jakarta (ANTARA News) - Anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebeg pabrik (home industry) ekstasi dan sabu yang merupakan jaringan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jalan U Selatan No. 64, Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (15/4) tengah malam.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Pol. Kristian Siagian di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya menangkap empat tersangka yang terlibat pembuatan narkoba itu.

Keempat tersangka itu, yakni YM sebagai pemilik, Mad, AN dan AP alias LW , selain itu polisi juga menyita 46.000 butir ekstasi, 29.000 butir lektoson, 385 gram sabu, 17 kilogram ketamin, 250 butir happy five dan 10 kilogram bahan baku ekstasi siap cetak dan empat unit alat produksi.

Kristian mengungkapkan para tersangka itu mengaku memasarkan barang haram tersebut ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Saat ini, Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Wahyono meninjau ke lokasi yang menjadi tempat produksi narkoba jaringan Lapas Salemba itu.(T014/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010