Kuala Lumpur (ANTARA News) - Rata-rata setiap hari ada saja pria Malaysia menikahi wanita Indonesia, demikian catatan Konjen Malaysia, Medan, dalam lima bulan terakhir ini.

Sekitar 80 persen warga Malaysia yang menikahi wanita Indonesia, terutama asal Sumatra, sebagai istri kedua, kata Ismail Ali, seorang pejabat imigrasi di Konjen Malaysia, Medan, sebagaimana dilansir media Malaysia, Jumat.

Tren ini didukung catatan Konjen Malaysia di Medan dalam tempo lima bulan itu, bahwa 30 lelaki Malaysia menikahi wanita Indonesia dari Sumatra setiap bulan. Misalkan Januari 2010, terdapat 31 pasangan yang nikah, Februari 29 pasangan dan Maret 32 pasangan.

Menurut Ismail, wanita Sumatra yang dinikahi lelaki Malaysia umumnya adalah wanita pembantu rumah tangga, TKW di pabrik, TKW sektor jasa pencuci baik pekerja `laundry` maupun pencuci piring.

Tapi banyak juga pernikahan antara lelaki Malaysia dengan wanita Sumatra yang tidak tercatat Konjen Malaysia karena tidak dapat izin berpoligami atau izin menikah di luar negeri dari pengadilan agama Islam negara bagian atau Pemda setempat.

Rakyat Malaysia perlu mendapat surat pengesahan warga negara dari bagian Konjen Malaysia Medan sebelum mereka dibenarkan menikahi wanita Indonesia di Sumatra.

Sebelum datang ke Sumatra, seseorang lelaki harus mendapat surat izin nikah di luar negeri, sertifikat kursus perkawinan, surat status bujang, nikah atau duda dan janda serta surat izin berpoligami bagi yang masih beristeri, dari dinas agama di negara bagian asal mereka

Banyak wanita Sumatra yang dinikahi merupakan janda yang sudah beranak, dan wanita-wanita ini mau kawin karena faktor jaminan hidup di Malaysia, kata Ismail Ali.

Berdasarkan UU Imigrasi Malaysia, wanita istri warga Malaysia akan lebih mudah dapatkan visa kunjungan sosial, istri warga negara asing boleh tinggal di Malaysia untuk tempo enam bulan pertama, dan selepas itu boleh dilanjutkan untuk tempo 12 bulan setiap tahun sehingga lima tahun.

Setelah lima tahun, sang istri layak mengajukan untuk menjadi penduduk tetap (permanent resident) Malaysia, sementara anak-anak pasangan itu otomatis menjadi warga negara Malaysia.

Namun, yang menyedihkan, kata Ismail, ada rakyat Malaysia sanggup menceraikan istri warga negara Malaysia untuk menikahi warga negara asing.

(T.A029/H-KWR/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010