Bogor (ANTARA News) - Polresta Bogor Jawa Barat akan memanggil paksa Albert salah satu saksi yang diduga kuat sebagai penyebar foto telanjang milik Devi Sartika alias Clara Adelin Supit pada hari Senin.

Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah menyebutkan, Albert tidak hadir pada pemeriksaan Sabtu (17/4) lalu.

"Karena dia tidak hadir, hari ini kita layangkan surat pemanggilan, jika mangkir lagir akan kita jemput paksa," ujar Irwansyah saat dihubungi, Minggu.

Irwansyah menjelaskan, Albert sudah dua kali mangkir dari dua kali pemeriksaan, kehadiran Albert diperlukan untuk dilakukan konfrontir keterangan dengan saksi sebelumnya yakni Joshua dan Chriatian,

Albert tidak hadir tanpa alasan yang jelas, akibatnya, pihak Polisi hanya memperdalam keterangan Joshua yang memenuhi panggilan polisi pada Sabtu pagi.

Selain Albert, Devi Sartika selaku korban penyebaran foto telanjang miliknya dan Misly rekan korban yang mengambil gambar bogil Devi juga berhalang hadir pada pemeriksaan Sabtu.

Irwansyah menyebutkan bahwa pihaknya terus pemeriksaan dan memperdalam siapa pemilik sebenarnya pemilik akun Clara Adelin Supit.

"Kami sedang mendalami kasus ini, termasuk siapa pemilik akun Facebook (FB) tersebut. Keterangan Albert sangat kami harapkan, namun karena tidak datang, maka hari senin kami lakukan upaya paksa," tandasnya.

Sementara itu, salah satu saksi bernama Cristian, pemilik laptop yang digunakan menyebar luaskan foto tersebut dilaporkan pihak keluarga sedang dirawat di rumah sakit.

Dengan melengkapi surat dari dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeharto Herdjan dan RSJ Atmajaya, yang dijadikan sebagai bukti.

"Orang tua Cristian datang melaporkan anaknya dirawat di rumah sakit, karena Cristian berteriak dan meronta-ronta di rumah," kata Irwansyah.

Penyebaran foto telanjang di jejaring FB telah menyebabkan banyak korban, diantaranya Jesica Danies (23) mahasiswa asal Lampung yang fotonya juga disandingkan bersama foto telanjang milik Devi Sartika.

Dua korban telah melapor ke Mapolresta Bogor, menuntut pencemaran nama baik dan mempermalukan pihak keluarga.

Penyebaran gambar telanjang, merupakan kejahatan melanggar UU ITE Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang seseorang dengan sengaja menyebarkan asusila atau penghinaan, maka akan diancam penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
(T.KR-LR/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010