Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR Diminta tidak membuat kebijakan yang dapat membatasi hak warga negara Indonesia untuk menjadi kepala daerah, karena hal tersebut adalah hak yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945, kata Ketua Umum Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny JA, PhD.

Denny mengatakan hal itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, menanggapai rencana Mendagri yang akan menambah syarat "berpengalaman dan tak cacat moral" dalam Pilkada terkait rencana Revisi UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, hak WNI untuk menjadi kepala daerah juga dijamin oleh hak asasi universal, terlepas apakah warga yang bersangkutan tidak berpengalaman atau pernah cacat moral.

"Jika tak ingin kepala derah dipimpin oleh mereka yang tidak berpengalaman atau cacat moral, sebaiknya tidak diatur dalam undang undang, tapi ajak partai politik atau masyarakat untuk tidak memilih mereka," katanya.

Denny mengatakan, alasan penolakan AKPI terhadap tambahan syarat "berpengalaman" dan "tidak cacat" moral dalam pilkada, yaitu menjadi pemimpin politik seperti kepala daerah adalah hak setiap warga, sehingga pemerintah hanya boleh membatasi hak warga negara jika warga itu sudah terbukti berbahaya bagi warga lain atau sudah pasti tak cakap memerintah (seperti penjahat kriminal atau yang tidak sehat pikirannya).

Selain itu, banyak contoh mereka yang selama ini tak berpengalaman dalam pemerintahan bisa menjadi pemimpin yang baik. "Pengusaha yang sukses atau seniman yang cerdas awalnya memang bukan politisi, tapi terbukti mereka bisa berubah menjadi politisi yang andal, misalnya Thaksin di Thailand (pengusaha) atau Ronald Reagan di USA (seniman)," ujarnya.

Sementara itu, motif baik agar kepala daerah tidak dijabat oleh mereka yang tidak kompeten dan cacat secara moral bisa diperjuangkan lewat "tangan swasta", jangan "tangan pemerintah".

"Tangan swasta", kata Denny, bahwa pemerintah cukup memberikan saja imbauan kepada partai politik untuk tidak mencalonkan kandidat yang buruk. "Didik saja atau kampanyekan saja kepada pemilih bahwa akan berisiko bagi masyarakat sendiri jika kepala daerahnya buruk," katanya.

Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) itu menegaskan, masyarakat saat ini sudah lebih cerdas dalam memilih calon kepala daerah, misalnya banyak para artis yang tak berhasil terpilih dalam sjumlah pemilihan kepala daerah.

"Kami, Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI), dengan alasan di atas mengimbau Mendagri mengurungkan niatnya menambah syarat berpengalaman atau tak cacat moral, yang dapat berakibat dibatasinya hak warga negara untuk menjadi kepala daerah," katanya

Dalam siaran pers yang juga ditandatangani Sekjen AKPI Barkah Patimahu itu Denny menyatakan AKPI yang berdiri 7 September 2009 itu sangat relevan bersuara mengenai pembatasan syarat kepala daerah, karena sehari-hari bekerja sebagai konsultan politik, yang membantu calon kepala daerah untuk terpilih.

"Pengalaman kami di lapangan justru membantu kami untuk mengetahui bahwa hak warga negara jangan dibatasi, tapi kami tetap bisa mengupayakan agar kepala daerah dipimpin oleh orang yang kompeten dan tidak cacat moral," demikian Denny JA.(Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010