Jakarta (ANTARA News) - Praktisi hukum, Bambang Widjojanto mengatakan, Kejaksaan Agung harus mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Pra Peradilan terhadap kasus Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

"Kejagung pasti akan banding karena ada pertimbangan lain yang dikesampingkan hakim," katanya di Jakarta, Senin.

Mantan pengacara kasus Bibit-Chandra ini menilai, hakim PN Jakarta Selatan hanya menilai alasan sosiologis yang menjadi dasar penerbitan SKPP.

Sedangkan alasan lain tidak menjadi pertimbangan hakim.

Kendati putusan hakim sudah ada, kata Bambang, namun Kejaksaan Agung tidak perlu segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan karena belum ada putusan yang tetap.

"Bisa saja kan putusan PN Jakarta Selatan dibatalkan di tingkat banding," ujarnya.

Bambang mengaku sudah tidak lagi menjadi pengacara KPK sejak SKPP diterbitkan.

"Harusnya mereka membentuk tim pengacara baru," katanya.

Hakim PN Jakarta Selatan, Senin, memutuskan bahwa SKPP Bibit-Chandra tidak sah.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menyerahkan kasus ini ke pengadilan.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan menerbitkan SKPP setelah menerima limpahan berkas penyidikan dari Mabes Polri.

Polri menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka kasus percobaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus yang melilit Bibit dan Chandra terjadi saat KPK menyidik korupsi di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo yang kini kabur ke Singapura.
(S027/J006/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010