Jakarta (ANTARA News) - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom terkait kasus Bank Century.

"Miranda Goeltom dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus Bank Century," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Johan menjelaskan, KPK membutuhkan keterangan Miranda untuk melengkapi data dan informasi yang telah dikumpulkan KPK untuk mengusut kasus itu.

Miranda memenuhi panggilan KPK. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB.

Dia tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan. "Dimintai keterangan soal Century," katanya sambil bergegas memasuki gedung KPK.

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Miranda masih berlangsung secara tertutup.

Dalam kasus Bank Century, KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat BI, antara lain Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Muliaman D. Hadad, dan Budi Rochadi.

Kemudian, Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.

Selanjutnya, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahla Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.

Selain itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L. Tobing, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany juga telah diperiksa.

Kasus Bank Century mencuat setelah publik mengetahui pengucuran dana Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.(F008/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010