Padang (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat bidang dakwah, Duski Samad menyatakan, umat Islam bersyukur Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap memberlakukan UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang penodaan atau penistaan agama.

"Hasil putusan MK yang menolak pengujian materi UU tersebut pantas disyukuri umat Islam. Artinya negara melalui MK masih memberikan perhatian dan perlindungan dalam kemerdekaan beragama," kata Duski di Padang, Selasa.

Guru besar pemikiran Islam IAIN Imam Bonjol Padang itu mengatakan, jika UU itu dicabut, maka kemerdekaan umat beragama akan hilang dan lalu memunculkan gesekan-gesekan.

"Kalau uji materi UU tersebut diterima, maka akan berpotensi pada konflik suku, ras, adat dan antargolongan," ujarnya.

Dia menambahkan, penolakan uji materi UU penistaan agama menunjukkan hakim MK benar-benar arif dan mengedepankan hati nurani dalam mengambil keputusan.

"Ada kecenderungan institusi hukum selama ini mengedepankan aspek formal hukum saja dalam mengeluarkan keputusan. Namun di MK hal itu justru tidak terjadi," katanya.

Ulam kondang Sumbar itu mengingatkan umat Islam selalu mewaspadai upaya memperlemah umat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sementara tokoh Islam jangan terkecoh pada hal-hal yang pragmatis dan mencari keuntungan sesaat.

MK menolak uji materi Undang-undang Penodaan Agama, Senin siang, sehingga UU Penodaan Agama tetap berlaku. (*)

O003/A033/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010