pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

     Jakarta, 20/4 (ANTARA) - Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mulai berlaku pada tanggal 5 April 2010. Maka dengan berlakunya PMK ini, PMK Nomor 34/PMK.05/2008 dinyatakan tidak berlaku.

     Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tersebut kini dapat disalurkan secara langsung dari LPBD-KUMKM dan/atau melalui beberapa lembaga di bawah ini yang dapat berfungsi sebagai penyalur dan/atau pelaksana pengguliran dana. Lembaga tersebut adalah (i) Koperasi Sekunder; (ii) Koperasi Primer; (iii) Lembaga Keuangan Bank; (iv) Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan (v) Badan Layanan Umum Daerah.

     Tarif layanan tersebut merupakan tarif maksimal yang dikenakan oleh (i) Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM, (ii) Koperasi Sekunder, (iii) Koperasi Primer, (iv) Lembaga Keuangan Bank, (v) Lembaga Keuangan Bukan Bank, (vi) Badan Layanan Umum Daerah kepada KUMKM atas layanan dana bergulir yang bersumber dari Badan Layanan Umum LPBD-KUMKM.

     Klasifikasi strata layanan yang pada PMK terdahulu berjumlah tiga macam, dalam PMK yang terbaru disederhanakan menjadi dua jenis tarif layanan yaitu (i) Strata 1: Usaha Mikro dan Kecil (UMK) penerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir, dan (ii) Strata 2: Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) penerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir. Perubahan tarif yang terdapat pada PMK terbaru adalah antara lain pada tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke Lembaga Modal Ventura (LMV) di program B untuk Strata 2. Pada peraturan terdahulu tingkat suku bunga adalah sebesar SBI ditambah 3%, sekarang diubah menjadi sebesar maksimal suku bunga SBI 3 bulan per tahun atau sekitar 8.5%.

     Adapun untuk keterangan tarif lebih lengkap, dapat dilihat di www.depkeu.go.id

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan




Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010