Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Syamsul Arifin (SA), sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah Kabupaten Langkat, Sumut, ketika ia menjabat sebagai bupati daerah itu pada kurun 2000 sampai 2007.

"Kasus itu telah dinaikan ke proses penyidikan sejak pekan lalu dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Selasa.

Johan Budi menjelaskan, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.

Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Langkat.

Menurut dia, dugaan korupsi APBD Langkat itu terjadi dalam kurun 2000 sampai 2007 dan potensi kerugian negara dalam kasus itu sekira Rp31 miliar.

Johan tidak menjelaskan modus dalam dugaan korupsi itu secara rinci.

Dia hanya menjelaskan, Syamsul dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur-unsur tindak pidana dalam pasal-pasal itu antara lain penyalahgunaan wewenang yang dapat memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi serta dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Johan menjelaskan, KPK akan bekerjasama dengan penegak hukum di Sumatera Utara untuk mengusut kasus itu.

(F008/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010